Media Cyber Portibi
Medan

Abdul Rani : Jabatan Kadis PMPTSP Tidak Boleh Kosong


MEDAN (Portibi DNP) :Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Medan Abdul Rani SH menegaskan, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), tidak boleh kosong. Sebab, selain menghambat pengurusan perizinan, juga mengurangi kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang selama ini memudahkan dan cepat.


“Tidak boleh kosong, harus segera ditunjuk siapa Pelaksana Tugas (Plt)-nya, kasihan masyarakat,” tegas Abdul Rani kepada wartawan di ruang kerjanya lantai 5 gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (2/2/2021). 


Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Medan ini menambahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan segera mengatasi kekosongan jabatan Kadis di Dinas PMPTSP tersebut. 


“Bayangkan jika sehari tidak diselesaikan pengurusan izin, kepercayaan masyarakat akan pelayanan cepat dan mudah akan berkurang. Kepercayaan ini sulit dibangun, apalagi soal pengurusan izin,” ujarnya.


Dia juga berharap persoalan ini jangan menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution dilantik baru diselesaikan. Sebab, Undang-undang mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengangkat pejabat defenitif sebelum 6 bulan menjabat.


Bahkan, lanjutnya, Sekda Kota Medan juga tidak boleh menyuruh sembarang orang meneken pengurusan izin di dinas tersebut tanpa pejabat berwenang yakni Plt.


“Semuanya sudah diatur, makanya harus segera ditunjuk Plt. Kalau Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, sudah tidak bisa lagi karena masa jabatannya sebagai Plt sudah berakhir,” ujarnya.


Disinggung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, yang menyebutkan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP, Abdul Rani  menegaskan sebaiknya hal tersebut jangan diusulkan, namun langsung ditunjuk siapa Pelaksana Tugasnya. 


“Kalau masih mengusulkan, sampai kapan lagi. Sementara berkas pengurusan izin sudah menumpuk,” ucapnya seraya berharap Pemko Medan harus arif dan bijaksana melihat kondisi tersebut.


Untuk diketahui, sejumlah masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan di Dinas PMPTSP Kota Medan. 


Pasalnya, retribusi pajak pengurusan izin telah dibayar namun izin tidak keluar. “Biasanya sudah dibayar, dua hari izin keluar. Kata orang staf dinas, surat izin belum bisa keluar karena tidak ada yang menandatanganinya,” kata Dolah, salah seorang warga.


Sementara otu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.


Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.


“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanakan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad Basaruddin.


Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.


“Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (1/2/2021).


Sayangnya Muslim enggan membocorkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.


Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan.P06 

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Tahlilan Malam Ketiga Almarhum H Anif,  Musa Rajekshah Sampaikan Terima Kasih Atas Bantuan Saat Fardu Kifayah Hingga Tahlilan

Redaksi Portibi

Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HAMAS) Geruduk Dinas Perdagangan Medan, Ada Apa?

admin portibi

DPRD Medan Minta Pemko Lebih Perhatikan Nasib Warga Kurang Mampu dan Berstatus Pelayan Masyarakat

Redaksi Portibi

Leave a Comment