MEDAN (Portibi DNP): Ahmad Faisal Nasution, terdakwa kasus dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melalui istrinya, Sarianna Harahap, mulai bertanya-tanya mengapa suaminya tidak ada menerima surat panggilan sidang terkait kasusnya.
Padahal, pihak Pengadilan Negeri (PN) sudah dua kali menyidangkan perkara suaminya.”Pertama bang pada tanggal 1 Maret 2021, dan kedua tanggal 8 Maret 2021.Dari dua agenda sidang ini, suami saya tidak ada menerima surat pemberitahuan sidang,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Atas hal ini, Sarianna merasa suaminya seperti dipermainkan.Ia pun berharap, agar suaminya segera dibebaskan.”Suami saya tidak bersalah, tolong bebaskan suami saya,” ungkapnya, sambil meneteskan air mata.
Menurutnya, saat ini hanya suaminya yang membiayai kehidupan sehari-harinya.”Jika suami saya di penjara, bagaimana nasib saya dan anak-anak?,” tanyanya.
Ia pun meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara suaminya, untuk bisa memutuskan bahwa suaminya tidak bersalah.”Saya mohon majelis hakim menegakkan keadilan, sebab suami saya tidak bersalah,” ujarnya.
Dari screnshot yang ditunjukkan istri Ahmad Faisal Nasution, Sarianna Harahap, diketahui bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021, PN Medan menggelar sidang pertama kasus dugaan UU ITE, di ruang Cakra VIII, dengan terdakwa Ahmad Faisal Nasution.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Nelson Victor S SH, tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Kemudian, pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021, PN Medan kembali menggelar persidangan, dengan agenda pembacaan dakwaan.Kali ini, JPU juga tidak bisa menghadirkan terdakwa.
Dari informasi Sipp.pn-medankota.go.id diketahui bahwa, persidangan akan kembali digelar pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terpisah, hingga berita ini diturunkan pihak redaksi belum mendapat keterangan resmi dari pihak terkait, baik itu dari JPU yang menngani perkara ini maupun pihak lainnya, prihal mengapa terdakwa tidak dihadirkan kepersidangan.
Sekadar latar, penetapan status tersangka terhadap Ahmad Faisal Nasution bermula dari dirinya membuat status di media sosial.Kala itu, ia membuat status tentang adanya pengusaha/pemborong/kontraktor yang sedang makan nasi bungkus di ruangan salah satu penegak hukum yang ada di Sumut.
Meski hanya menggunakan inisial nama yang di tulis berbeda dengan inisial nama pelapor, ternyata foto tangan sesuai fakta kejadian yang di kritisi itu justru dianggap sebagai bukti kuat menjerat Ahmad Faisal Nasution untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan UU ITE.(BP)