MEDAN (Portibi DNP) : Meski secara efektif, hanya tersisa dua hari kerja, namun Akhyar Nasution tetap dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021.
Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota dan merangkap Plt Wali Kota Medan sejak Oktober 2019.
Akhyar diambil sumpahnya dan dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (11/02/2021).
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-212/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Kota dan Pengsahan Pemberhentian Wali Kota Medan, Provinsi Sumut.
Apakah saudara bersedia disumpah dan dilantik sebagai Walikota Medan pada sisa jabatan tahun 2016-2021, tanya Gubsu.
“Bersedia,” ujar Akhyar menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi dalam teks pelantikan tersebut. Setelah itu ia menandatangani berita acara sumpah jabatan. Gubernur Edy kemudian menyematkan seperangkat simbol resmi pangkat dan jabatan wali kota kepada Akhyar.
Yang menarik adalah soal masa kerja Akhyar yang tinggal 6 hari dan efektifnya hanya 2 hari masa kerja. Meski begitu, kepada Akhyar yang kini kader Partai Demokrat itu, diharapkan Gubernur Edy untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Pelantikan Akhyar itu dihadiri Ketua DPRD Medan, Hasyim, para unsur Forkopimda Medan, dan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Al Rahman, Plt Ketua Tim Penggerak PKK Kota Medan Nurul Khairani Akhyar Nasution, serta sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemko Medan. Hadir juga sejumlah rekan Akhyar dari Tim Aman.
Dari Pemprov Sumut, hadir Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Ketua TP PKK Sumut, Nawal Edy Rahmayadi dan Wakil Ketua Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran pemprovsu.P06