Foto : Kantor Dinas Kesehatan Langkat/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022.
LHP dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2023. Pada LHP, BPK menulis, adanya saldo persedian pada Dinkes Langkat yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA diduga tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya.
Mengomentari hal di atas, pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat.
Pasalnya, menurut BPK, temuan itu terjadi disebabkan, Kepala Dinkes tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persediaan.
Pengurus barang Dinkes tidak cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan dan tidak menyelenggarakan seluruh administrasi pengelolaan persedian sesuai ketentuan.
Pengurus barang Dinkes tidak melakukan rekonsiliasi persediaan pada aplikasi SIMDADA secara tertib.
“Wajar dong kalau kita minta APH untuk memeriksa Kepala Dinkes dan Pengurus Barang untuk diperiksa,” katanya kepada media online portibi.id, Rabu (14/11/2023).
Ia berharap, pada pemeriksaan nanti APH bisa menemukan adanya dugaan kecurangan (fraud) dalam permasalahan ini.
“Akibat, penyebab dan kondisi tidak sesuai dengan peraturan telah dituangkan BPK dalam LHP. Tinggal tugas APH, bisa tidak menemukan adanya dugaan fraud dalam permasalahan ini,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya saldo persedian diduga belum menggambarkan kondisi senyatanya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Temuan itu tertulis, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran (TA) 2022, tertanggal 18 Mei 2023.
Pada LHP tersebut, BPK menjelaskan, berdasarkan LRA, realisasi belanja barang yang menghasilkan barang persediaan selama TA 2022 pada Dinkes dan Puskesmas adalah sebesar
Rp29.949.833.925,00.
Atas sisa belanja barang diakui sebagai persediaan per 31 Desember 2022. Pada CaLK per 31 Desember 2022, disajikan nilai persediaan sebesar
Rp26.822.503.191,53.
Laporan persediaan Dinkes merupakan konsolidasi dari laporan persediaan
pada Dinkes dan laporan persediaan 30 Puskesmas, pada CaLK per 31 Desember 2022, disajikan persediaan sebesar Rp26.822.503.191,53.
Pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK, dengan stock opname secara uji petik (audit sample) terhadap barang persediaan Dinkes pada tanggal 2 April 2023 untuk menguji saldo persediaan per 31 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan dan stock opname diketahui sebagai berikut.
1) Tidak ada pencatatan mutasi tambah dan kurang atas persediaan selama
tahun 2023, sehingga tidak dapat dilakukan perhitungan tarik mundur atas
saldo persediaan.
2) Pengurus barang Dinkes telah menyusun laporan mutasi tahun 2022. Dari laporan/ data tersebut diperoleh informasi terkait mutasi barang masuk dan keluar barang persediaan untuk Dinkes dan seluruh Puskesmas.
Namun demikian, Pengurus Barang hanya dapat menjelaskan mutasi barang masuk
dan keluar pada Dinkes, namun tidak dapat menjelaskan mutasi keluar dan
masuk persediaan obat pada Puskesmas-puskesmas.
3) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LK Unaudited Tahun 2022, laporan
mutasi Tahun 2022 dan keterangan pengurus barang diuraikan sebagai
berikut.
a) Saldo persediaan awal yang disajikan pada LK tahun 2022 (saldo awal
per 1 Januari 2022) dicatat dan disajikan sebesar Rp36.871.271.266,70.
b) Berdasarkan Laporan Mutasi Persediaan diketahui bahwa saldo awal
per 1 Januari 2022 persediaan obat di Gudang Farmasi Dinkes dicatat
sebesar Rp18.933.607.404,28, tidak sesuai dengan saldo audited per 31
Desember 2021 sebesar Rp16.105.004.493,29 atau selisih sebesar
Rp2.828.602.910,99.
c) Berdasarkan keterangan pengurus barang Dinkes, diketahui bahwa :
(1) Dengan menggunakan saldo persediaan awal obat di Gudang
Farmasi sebesar Rp16.105.004.493,29, maka saldo persediaan obat
akhir per 31 Desember 2022 di Gudang Farmasi sebesar Rp14.114.496.125,56 26.
(2) Saldo persediaan akhir obat pada Puskesmas berdasarkan BA stock
opname per 31 Desember 2022 sebesar Rp11.671.227.971,05.
(3) Saldo persediaan awal per 1 Januari 2022 obat yang bersumber dari BTT sebesar Rp69.870.000,00, dan mutasi kurang penggunaan tahun 2022 sebesar Rp31.470.000,00, sehingga saldo
persediaan akhir obat sebesar Rp38.400.000,00.
(4) Saldo persediaan awal selain obat per 1 Januari 2022 sebesar Rp847.613.899,00, mutasi tambah tahun 2022 sebesar
Rp10.970.604.945,00, dan mutasi kurang tahun 2022 sebesar Rp10.898.738.403,00, sehingga saldo persediaan akhir per
Desember 2022 sebesar Rp919.480.441,00.
(5) Dengan demikian, saldo persediaan akhir per 31 Desember 2022
sebesar Rp26.743.604.537,61 (Rp14.114.496.125,56 + Rp11.671.227.971,05 + Rp38.400.000 + Rp919.480.441).
4) Nilai persediaan akhir pada BA Stock Oppame Tahun 2012 yang disajikan
pada CALK TA 2022 sebesar Rp26.822.503.191,53, dengan demikian jika dibandingkan saldo persediaan per Desemboe 2022 terdapat selisih
sebesar Rp78.898.653,92 (Rp26.822.503.191,53 – Rp26.743.604.537,61).
5) Pengurus Barang Dinkes menjelaskan bahwa Laporan Mutasi Persediaan
Tahun 2023 masih dalam proses penyusunan. Sampai dengan pemeriksaan
berakhir, Pengurus Barang Dinkes belum menyampaikan laporan tersebut.
Selanjutnya diketahui, pengurus barang Dinkes telah menyusun kartu stok
persediaan per jenis obat-obatan, namun atas mutasi masuk dan keluar
obat-obatan pada kartu stok, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal
18 April 2023 tidak mutakhir.
Pemeriksaan lebih lanjut pada aplikasi SIMBADA diketahui sebagai berikut.
1) Pengurus barang Dinkes tidak melakukan pemutahiran data mutasi barang masuk dan keluar pada aplikasi SIMBADA.
Terdapat perbedaan saldo persediaan Dinkes per 31 Desember 2022 antara
yang tercatat Aplikasi SIMBADA sebesar Rp7.844.182.715.949,38 dan neraca sebesar Rp26.822.503.191,53.
Atau, terdapat selisih sebesar
Rp7.817.360.212.757,85 (Rp7.844.182.715.949,38 – Rp26.822.503.191,53).
Dengan tidak tersedianya data mutasi masuk dan keluar berdasarkan Laporan
Mutasi Persediaan Tahun 2023 dan kartu stok yang tidak dimutakhirkan, maka
atas saldo persediaan Dinkes per 31 Desember 2022 sebesar Rp26.822.503.191,53 tidak dapat dilakukan pengujian atas kewajaran nilainya, dan akan berpengaruh terhadap penyajian beban persediaan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pada pernyataan nomor 5 tentang Akuntansi Persediaan, paragraf 25.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, Pasal 318, pada ayat (1) dan (2).
Permasalahan di atas mengakibatkan, saldo persedian pada Dinkes Langkat yang tersaji dalam aplikasi SIMBADA tidak informatif dan belum menggambarkan kondisi senyatanya.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala Dinkes tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persedian.
Pengurus barang Dinkes tidak cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan dan tidak menyelenggarakan seluruh adninistrasi pengelolaan persedian sesuai ketentuan.
Pengurus barang Dinkes tidak melakukan rekonsiliasi persediaan pada aplikasi SIMDADA secara tertib.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinkes Kabupaten Langkat, menyatakan akan membenahi mutasi persedian di Tahun 2023.
Selain itu, akan mengintruksikan pengurus barang untuk menyelesaikan laporan persediaan TA 2022 dan akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SIMBADA.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat, agar memerintahkan Kepala Dinkes supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas penatausahaan persediaan.
Memerintahkan kepada pengurus barang Dinkes Langkat, agar lebih cermat dalam menyimpan dan menatausahakan persediaan.
Menyelenggarakan administrasi untuk pengelolaan persediaan secara tertib. Yaitu, penyelenggaraan kartu stock dan memutakhirkan kartu stock secara secara tertib sesuai dengan mutasi yang terjadi.
Pencatatan mutasi persediaan, yaitu mutasi tambah dan kurang persediaan secara tertib.
Melakukan stock opname secara tertib dan melakukan pencatatan persediaan sesuai dengan hasil stock opname.
Melakukan pencatatan dan rekonsiliasi persediaan secara tertib sesuai dengan mutasi persediaan.
Atas rekomendasi tersebut, media online portibi.id, lalu bertanya kepada Kepala Dinkes Langkat, Juliana, lewat pesan WhatsApp, Senin (23/10/2023).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)