Media Cyber Portibi
Sumut

Aset Peralatan dan Mesin yang Tidak Dapat ditunjukkan keberadaannya di Beberapa SMPN di Kabupaten Langkat, Ini Rekapitulasinya

Foto Ilustrasi/net

LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022.

LHP dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2023. Pada LHP, BPK menulis, adanya dugaan barang tidak dapat ditunjukan keberadaannya di beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berisiko hilang dan berpotensi merugikan daerah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar mengintruksikan kepada pengurus barang untuk menelusuri dan menginventaris keberadaan aset peralatan dan mesin tersebut dan selanjutnya memproses serta melaporkan hasil inventarisasi aset peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya kepada tim peneliti.

Berikut rekapitulasi aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan keberadaannya di beberapa SMPN di Kabupaten Langkat.

1. SMPN 1 Hinai, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 28, dengan nilai sebesar Rp17.300 000.

2. SMPN 1 Sei Bingai, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 94, dengan nilai sebesar Rp127.425.781.

3. SMPN 1 Tanjung Pura, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 16, dengan nilai sebesar Rp32.740.000.

4. SMPN 2 Satu Atap Sawit Seberang, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 30, dengan nilai sebesar Rp19.854.503.

5. SMPN 3 Satu Atap Padang Tualang, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 12, dengan nilai sebesar Rp13.265.000.

6. SMPN 3 Satu Atap Pematang Jaya, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 21, dengan nilai sebesar Rp20.590.000.

7. SMPN 3 Satu Atap Salapian, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 9, dengan nilai sebesar Rp10.750.000.

8. SMPN 3 Stabat, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 41, dengan nilai sebesar Rp37.516.000.

9. SMPN 4 Bahorok, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 84, dengan nilai sebesar Rp83.296.700.

10. SMPN 4 Satu Atap Kuala, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 2, dengan nilai sebesar Rp1.400.000.

11. SMPN 5 Selesai, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 15, dengan nilai sebesar Rp33.320.540.

12. SMPN 5 Stabat, jumlah aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan sebanyak 85, dengan nilai sebesar Rp150.886.477,15.

Demikianlah rekapitulasi aset peralatan dan mesin yang tidak dapat ditunjukkan keberadaannya di beberapa SMPN di Kabupaten Langkat yang tertulis dalam LHP BPK atas LK Pemkab Langkat TA 2022, semoga bermanfaat. (BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Presiden IPM Apresiasi Pemkab Madina Beri 100 Beasiswa Mahasiswa

admin

Bupati Pakpak Bharat Serahkan SPPT-P2 Thn 2022

Redaksi Portibi

Pemkab: Pemindahtanganan Jalan Persatuan Sunggal Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi Portibi

Leave a Comment