Media Cyber Portibi
Highlight Medan

Berdampak Penyempitan Badan Jalan, Komisi IV DPRD Medan Minta Pelebaran Parit di Jalan Sampali Dikaji Ulang

MEDAN (Portibi DNP) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengkaji ulang pelebaran parit di Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan.Sebab pelebaran parit tersebut.

Hal ini terungkap setelah para wakil rakyat tersebut melalukan tinjauan langsung kelapangan, Selasa (5/9/2023) pagi. Saat di lokasi, anggota dewan menyerap dan memfasilitasi aspirasi warga terkait keberatan warga dengan pelebaran parit yang berdampak penyempitan badan jalan tersebut.

Peninjauan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST MH bersama Wakil Ketua Komisi Rudiawan Sitorus, Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Sinaga, Dedy Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir bersama dewan, Kabid Drainase SDABMBK Gibson Panjaitan, mewakili Dishub Kota Medan Ricat dan disambut ratusan warga.

Setelah mendengarkan keberatan warga yang diwakili Gunawan terkait rencana pelebaran parit. Haris Kelana Damanik ST MH merekomendasi rencana pelebaran parit dilaksanakan namun diatas parit ditutup dan dapat difungsikan badan jalan.

Menurut Gunawan, Jalan Sampali merupakan jalan alternatif yang padat difungsikan warga. Bila dilakukan pelebaran parit dan berdampak penyempitan badan Jalan Sampali yang sebelumnya 4,5 meter menjadi 2 meter dinilai sangat berdampak negatif kepada warga.

Akibatnya, badan jalan menyempit dan macat, usaha warga menjadi tutup. Dengan lebar badan jalan menjadi 2 meter akan susah dilintasi, seperti akses mobil besar seperti mobil kebakaran dan ambulance tidak bisa masuk.

Menyikapi aspirasi warga tersebut Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan proyek perbaikan parit sangat bagus tetapi harus mengakomodir kepentingan warga.

Karena berdampak penyempitan badan jalan sehingga nantinya macet padat patut disoal warga.“Ini konsep yang salah dan perencanaan yang kurang matang,” imbuh Paul.

Dikatakan, penyempitan badan jalan sama halnya pelanggaran Undang undang jalan. Maka itu perlu dikaji ulang agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Pendapat hampir sama disampaikan David Roni Ganda Sinaga, dia menyebutkan agar Pemko Medan jangan memaksakan kehendak namun tetap mempertimbangkan keluhan warga. Untuk itu David berharap agar rencana proyek dapat dikaji ulang.

“Proyek lampu pocong saja bisa batal, kita harapkan proyek ini juga dikaji ulang. Pemko tidak boleh tangan besi memimpin Kota Medan ini. Mari dengarkan aspirasi warga dan diskusi apa solusi terbaik,” pintanya.

Begitu juga pendapat yang disampaikan Daniel Pinem, Pemko Medan diharapkan tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kendati dilakukan pembuatan parit tetapi dapat menutup dengan permanen sehingga diatasnya dapat difungsikan badan jalan.

Sedangkan anggota lainnya Edwin Sugesti Nasution mengatakan, aspirasi warga kiranya menjadi pertimbangan Pemko Medan.

“Saya yakin masyarakat bukan anti pembangunan namun kiranya dapat menyahuti aspirasi dengan humanis. Kita harapkan ke depan ada perencanaan matang. Kita pun kurang setuju adanya penyempitan badan jalan,” kata Edwin.P06

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

GPMB Sumut Fokus Tingkatkan Minat Baca

admin

Aulia Rachman : Jadikan Pesparawi Cerminan Medan Kota Multi etnis

Redaksi Portibi

Endar : Mei Ini, Pengerjaan Revitalisasi Tahap Kedua Lapangan Merdeka Dilakukan

Redaksi Portibi

Leave a Comment