Foto Ilustrasi/net
BINJAI (Portibi DNP) : Nanda, salah seorang wartawan di Kota Binjai mendapat teror dari Orang Tak Dikenal (OTK). “Ia, dapat teror dari OTK aku. Ada rekamannya ini,” katanya lewat telepon WhatsApp, Minggu (24/09/2023).
Menurutnya, ia mendapat teror dari OTK tersebut kemarin, Sabtu (23/09/2023). “Kemarin, Sabtu (23/09/2023), aku di telpon OTK tersebut. OTK itu minta pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut tentang kelebihan insentif SMPN di Binjai yang diduga tidak sesuai Juknis BOS diberhentikan,” ujarnya singkat, tanpa merinci teror seperti apa yang di dapatnya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan adanya pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 15 SMP Negeri di Kota Binjai yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Temuan tersebut tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022, tertanggal 26 Mei 2023.
Menurut BPK, pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN diduga tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.
BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) sekolah dan bukti pertanggungjawaban, diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja dana BOS pada sekolah yang digunakan untuk pembayaran insentif Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Disdik Kota Binjai Nomor 421-539/Disdik/II/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Kriteria Pemberian Honorarium Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, dan Insentif Bendahara BOS di Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai yang dibebankan pada
Anggaran Dana BOS Tahun 2022.
Namun, berdasarkan bukti kuitansi
pertanggungjawaban, pemberian yang bersumber dari Dana BOS ke guru/tenaga pendidik yaitu uang transport dan honor. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2
Tahun 2022 menyatakan bahwa pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan ASN.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pembayaran insentif
Bendahara dana BOS dan Pengurus Barang yang berstatus sebagai ASN pada 15 SMP Negeri di Binjai sebesar Rp171.420.000 dengan rincian sebagai berikut.
1. SMPN 1 Binjai, nama penerima berinisial NNH, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp17.100.000, total sebesar Rp17.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp17.100.000.
2. SMPN 2 Binjai, nama penerima berinisial ES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.700.000, lebih bayar sebesar Rp15.300.000, total sebesar Rp15.300.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp15.300.000.
3. SMPN 3 Binjai, nama penerima berinisial DES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp18.000.000, total sebesar Rp18.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp18.000.000.
4. SMPN 4 Binjai, nama penerima berinisial RA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp420.000, lebih bayar sebesar Rp7.980.000, total sebesar Rp7.980.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp7.980.000.
5. SMPN 5 Binjai, nama penerima berinisial RP, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp17.100.000, total sebesar Rp17.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp17.100.000.
6. SMPN 6 Binjai, nama penerima berinisial Im, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp900.000, lebih bayar sebesar Rp5.100.000, total sebesar Rp5.100.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp5.100.000.
7. SMPN 7 Binjai, nama penerima berinisial Ja, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.250.000, lebih bayar sebesar Rp12.750.000, total sebesar Rp12.750.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.750.000.
8. SMPN 8 Binjai, nama penerima berinisial TSS, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.700.000, lebih bayar sebesar Rp15.300.000, total sebesar Rp15.300.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp15.300.000.
9. SMPN 9 Binjai, nama penerima berinisial Bu, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp14.400.000, total sebesar Rp14.400.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp14.400.000.
10. SMPN 10 Binjai, nama penerima berinisial PS, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.160.000, lebih bayar sebesar Rp12.240.000, total bayar sebesar Rp12.240.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.240.000.
11. SMPN 11 Binjai, nama penerima berinisial Lu, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp2.250.000, lebih bayar sebesar Rp12.750.000, total bayar sebesar Rp12.750.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.750.000.
12. SMPN 12 Binjai, nama penerima berinisial RA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp600.000, lebih bayar sebesar Rp11.400.000, total sebesar Rp11.400.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp11.400.000.
13. SMPN 13 Binjai, nama penerima berinisial YP, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp0, total bayar sebesar Rp0, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp0.
14. SMPN 14 Binjai, nama penerima berinisial ES, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp0, total bayar sebesar Rp0, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp0.
15. SMPN 15 Binjai, nama penerima berinisial NA, PPh 21 yang dibayarkan sebesar Rp0, lebih bayar sebesar Rp12.000.000, total bayar sebesar Rp12.000.000, telah disetor sebesar Rp0, sisa bayar sebesar Rp12.000.000.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edi Mulia, mengatakan bahwa pihak sekolah sudah mulai mencicil.
“Sudah dicicil. Dan, slip cicilan yang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sudah disampaikan ke sekolah agar disampaikan juga ke dinas untuk rekapan,” katanya lewat pesan WhatsApp, Selasa (29/09/2023). (BP)