Media Cyber Portibi
Sumut

BPK Temukan Dugaan Penerimaan TP-TGR TA 2022 Pemko Binjai Tidak Dapat Dipercaya

Foto:  Ilustrasi/ net

BINJAI (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya dugaan selisih penetapan anggaran penerimaan atas piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang tidak dapat dipercaya (andal) pada Tahun 2022 sebesar Rp18.062.754.538 (Rp18.319.281.518 – Rp256.526.980).

Temuan itu dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemko Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022, tertanggal 26 Mei 2023.

Menurut BPK, penerimaan atas piutang TP-TGR Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp18.319.281.518, dengan realiasi sebesar Rp45.122.908, atau sebesar 0,25 persen.

Penganggaran penerimaan atas piutang TP-TGR merupakan proyeksi penerimaan atas ketetapan TP-TGR Tahun 2020 sebesar Rp18.210.887.095, ditambah dengan ketetapan TP-TGR tahun berjalan sebesar Rp108.394.423.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) per 31 Desember 2020
diketahui bahwa nilai piutang TP-TGR sebesar Rp17.090.005.432,75.

Sedangkan, berdasarkan laporan pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2020 diketahui bahwa nilai penetapan piutang TP-TGR sebesar
Rp19.157.194.400,11.

Sedangkan sisa piutang TP-TGR yang belum tertagih adalah sebesar Rp13.981.820.007,75, sehingga perhitungan penganggaran penerimaan atas piutang TP-TGR tidak tepat.

Berdasarkan hasil analisa dapat dihitung bahwa tingkat ketertagihan piutang TP-TGR pada Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Tahun piutang 2021 – 2019, nilai piutang sebesar Rp263.317.200, piutang ragu-ragu sebesar Rp26.331.720, piutang yang dapat ditagih sebesar Rp263.985.480.

2. Tahun 2018 – 2017, nilai piutang sebesar Rp39.083.000, piutang ragu-ragu sebesar Rp19.541.500, piutang yang dapat ditagih sebesar Rp19.541.500.

3. Tahun 2016 – 2014, nilai piutang sebesar Rp16.954.708.524,75, piutang ragu-ragu sebesar Rp16.954.708.524,75.

Dengan demikian, terdapat selisih penetapan anggaran penerimaan atas piutang TP-TGR yang tidak dapat dipercaya (andal) pada Tahun 2022 sebesar Rp18.062.754.538 (Rp18.319.281.518 – Rp256.526.980).

Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan, tidak optimalnya capaian realisasi penerimaan karena proyeksi pendapatan yang tidak terealisasi dengan optimal.

Selain itu, terdapat kekurangan dalam penetapan proyeksi pendapatan sehingga dalam penetapan target penerimaan pada tahun anggaran berikutnya akan dilakukan secara lebih cermat. (BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Pemko Binjai Dikabarkan Berencana Rubuhkan Salah Satu Gudang Milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Redaksi Portibi

Wagub Sumut Resmikan Pembangunan Masjid Nurul Iman Sibolga

Redaksi Portibi

Pesan Buat Abang-abang KPK, Mumpung Lagi di Sumut, Tolong Dong Usut Piutang Pajak Pemkab Langkat

admin

Leave a Comment