BINJAI(Portibi DNP): Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Binjai, Sofyan, meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).Bahkan, ia pun menjelaskan bahwa dirinya bukan tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan ini dikemukakannya, pada saat wartawan menanyakan prihal temuan audit BPK Perwakilan sumut di Pemko Binjai tahun 2019 via pesan WhatsApp, kemarin.
Atas permintaannya, wartawan kemudian meminta nomor WhatsApp Kepala BPKAD Pemko Binjai.Sayangnya, nomor WhatsApp Kepala BPKAD Pemko Binjai sepertinya tidak aktif.
Pasalnya, pesan yang ditujukan kepada Kepala BPKAD Pemko Binjai sepertinya tidak aktif.Dimana, hanya berceklist satu yang menandakan pesan belum masuk atau nomor WhatsApp sudah diganti.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut melakukan audit di Pemko Binjai.
Berdasarkan lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut tahun 2020, untuk tahun 2019, yang diterima wartawan, Kamis (11/2/2021), diketahui bahwa perencanaan APBD Pemko Binjai TA 2019 diduga tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Binjai TA 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018, dijabarkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 serta Perubahan APBD (P-APBD) TA 2019 ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 dan dijabarkan dalam Perwal Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap proses penetapan anggaran pendapatan dan pelaksanaan anggaran pendapatan, diketahui permasalahan berikut.
Penganggaran pendapatan tidak rasional.Hasil pemeriksaan atas penganggaran pendapatan Kota Binjai TA 2019 menunjukkan terdapat penganggaran Pendapatan dalam APBD/PAPBD TA 2019 dilakukan tidak rasional dengan penjelasan sebagai berikut.
Pertama, penganggaran PAD tidak berdasarkan proyeksi tahun sebelumnya.Realisasi PAD Kota Binjai TA 2019 adalah sebesar Rp108.965.028.791,00 atau 60,11% dari anggaran sebesar Rp181.288.178.600,00. Anggaran dalam P-APBD mengalami kenaikan sebesar Rp43.202.321.453,00 atau sebesar 31,29%.
Diketahui, pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami penambahan anggaran dalam P-APBD TA 2019.
Lain-lain PAD yang Sah mengalami kenaikan yang signifikan dalam P-APBD sebesar Rp43.202.321.453,00 atau 31,29%.
Hasil penelusuran BPK Perwakilan Sumut ditemukan bahwa anggaran Retribusi Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah disusun tidak berdasarkan realisasi tahun-tahun sebelumnya, dengan uraian sebagai berikut.
Retribusi Daerah, dalam LRA TA 2019, realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp4.694.413.750,00 atau 58,59% dari anggaran sebesar Rp8.011.814.647,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung penyusunan anggaran Retibusi daerah diketahui bahwa, wajib Retribusi tidak bertambah, anggaran Retribusi Daerah sebesar Rp8.011.814.647,00 disusun tidak berdasarkan proyeksi dari realisasi tahun sebelumnya.
Realisasi Retribusi Daerah Tahun 2018, 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp4.444.012.420,00, Rp4.907.246.694,00 dan Rp4.011.366.345,00 atau rata- rata realisasi 3 tahun sebesar Rp4.454.208.486,33.
Jika diproyeksikan realisasi TA 2018 ditambah 10% maka anggaran Retribusi Daerah sebesar Rp4.888.413.662,00.
Dengan demikian, penganggaran Retribusi Daerah sebesar menunjukkan tidak rasional sebesar Rp3.123.400.985,00 (Rp8.011.814.647,00 – Rp4.888.413.662,00.
Lain-lain PAD yang sah
dalam LRA TA 2019, realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp47.502.287.084,36 atau 41,68% dari anggaran sebesar Rp113.968.937.110,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung penyusunan anggaran Retibusi daerah diketahui bahwa, tidak ditemukan adanya sumber baru atas pendapatan lain-lain PAD yang sah.
Anggaran lain-lain PAD yang sah sebesar Rp113.968.937.110,00 disusun tidak berdasarkan proyeksi realisasi tahun sebelumnya.
Realisasi lain-lain PAD yang sah tahun 2018, 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp48.634.452.031,27, Rp55.260.593.765,45 dan Rp54.999.835.168,00. atau rata-rata realisasi 3 tahun sebesar Rp52.964.960.321,57.
Jika diproyeksikan realisasi TA 2018 ditambah 10% maka anggaran Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp53.497.897.234,40.
Dengan demikian, penganggaran Retribusi Daerah sebesar menunjukkan tidak rasional sebesar Rp 60.471.039.875,60
(Rp113.968.937.110,00 – Rp53.497.897.234,40.).
Kedua, penganggaran pinjaman daerah tidak memiliki dokumen pendukung.
Dalam LRA TA 2019, realisasi penerimaan pembiayaan atas pinjaman daerah sebesar Rp0,00 dari anggaran sebesar Rp40.491.608.094,42.
Hasil pemeriksaan atas penambahan anggaran penerimaan pembiayaan yang berasal dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp40.491.608.094,42 diketahui bahwa tidak ditemukan dokumen pendukung pinjaman dalam negeri.
Akibatnya, kemampuan pendanaan Pemko Binjai terganggu.Dimana, dalam LRA TA 2019, nilai SiLPA adalah sebesar Rp8.664.984.805,86.
SiLPA sebesar Rp8.664.984.805,86, berada dalam Kas Daerah dan kas lainnya.Diketahui, bahwa nilai kas riil dalam RKUD hanya sebesar Rp174.535.021,60, sedangkan sisanya sebesar Rp8.490.449.784,26 merupakan dana terbatas yang peruntukannya sudah ditetapkan yaitu Kas di Bendahara FKTP sebesar Rp2.574.179.871,00 merupakan dana kapitasi JKN pada delapan rekening fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.350.001,00, kas di BLUD RSUD dr. R.M. Djoelham sebesar Rp4.798.197.914,00 merupakan dana pelayanan kesehatan RSUD, serta Kas dana BOS di rekening sekolah sebesar Rp1.116.721.998,26 merupakan dana untuk pelayanan pendidikan.
Saldo kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp174.535.021,60 atau SiLPA sebesar Rp8.664.984.805,86, menunjukkan kemampuan pendanaan yang rendah jika dibandingkan dengan jumlah kewajiban/utang belanja jangka pendek sebesar Rp27.755.451.910,36.
Selanjutnya diketahui, walaupun dalam LRA menyajikan nilai surplus sebesar Rp5.813.799.540,27, namun dengan memperhitungkan kewajiban/utang belanja sebesar Rp27.755.451.910,36 maka terjadi defisit sebesar Rp21.941.652.370,09 (Rp27.755.451.910,36 – Rp5.813.799.540,27).
Pemanfaatan sisa dana transfer pemerintah pusat yang sudah ditentukan penggunaannya tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pendukung dana transfer pusat ke daerah diketahui bahwa, sisa dana DAK TA 2019 di RKUD sebesar Rp8.259.076.278,00 terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp5.599.382.717,00 dan DAK Non Fisik sebesar Rp2.659.693.561,00. Saldo kas di RKUD per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp174.535.021,60, dengan demikian, diketahui bahwa pada TA 2019, Pemko Binjai telah mengggunakan sisa dana transfer pemerintah pusat ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya (DAK) sebesar Rp8.084.541.256,40 (Rp8.259.076.278,00 – Rp174.535.021,60), untuk menutupi kesulitan likuiditas kas sebagai dampak tidak tercapainya target pendapatan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, pada lampiran, angka II Prinsip Penyusunan APBD didasarkan pada prinsip sebagai berikut.
Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD.
Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan perda lainnya.
Angka III tentang Kebijakan Penyusunan APBD pada, poin 1 yang menyatakan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2018 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian, serta dasar hukum penerimaannya.
Poin 1 huruf a angka 1) yang menyatakan bahwa penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaien/ kota serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2Ol9 yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya.
Permasalahan di atas mengakibatkan, Pemko Binjai tidak seluruhnya dapat membiayai kegiatan belanja TA 2019 dan menambah beban APBD TA 2020.
Program/kegiatan yang bersumber dari dana DAK Fisik dan Non Fisik sebesar Rp8.084.541.256,40 tertunda pelaksanaannya.
Hal tersebut disebabkan oleh, Kuasa BUD tidak melaksanakan tugasnya secara optimal dalam menyiapkan anggaran kas dan mengontrol pendanaan kegiatan.
TAPD tidak cermat dalam menganggarkan penerimaan pendapatan yang tidak rasional dan tidak berdasar untuk membiayai kegiatan.
Dan, Kepala BPKPAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanan APBD.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan bahwa untuk ke depannya akan melakukan penganggaran sesuai potensi daerah.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan, kuasa BUD melaksanakan tugasnya secara optimal dalam menyiapkan anggaran kas dan mengontrol pendanaan kegiatan.
TAPD lebih cermat dalam menganggarkan penerimaan pendapatan yang tidak rasional dan tidak berdasar untuk membiayai kegiatan.
Dan, Kepala BPKPAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lebih cermat melakukan pengendalian pelaksanaan APBD.(BP)