LANGKAT (Portibi DNP) : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Langkat Hermansyah, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait adanya dugaan fiktif pada kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKBPPA) Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu.
“Biasanya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut hanya memeriksa beberapa item kegiatan dari total realisasi anggaran yang telah ditetapkan. Misal, realisasi anggaran yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp4 miliar lebih, dengan item kegiatan sebanyak 50. Maka, dari 50 item ini hanya beberapa item saja yang diperiksa. Sisanya, belum diperiksa. Makanya, dalam pemeriksaan BPK selalu menyebut secara uji petik atau audit sampling,” katanya kepada wartawan, Senin (18/09/2023).
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi fiktif maupun mark-up, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) masih bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Salah satu tugas BPK adalah menyelamatkan keuangan negara. Sementara, tugas APH adalah menindak tegas pelaku tindak pidana yang diduga menyalahgunakan kewenangan pelaku dalam bertindak sehingga menimbulkan adanya kerugian negara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 disebutkan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidana nya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Saya menilai, jika Pasal 4 ini terus diabaikan oleh APH, maka pada tahun pemeriksaan berikutnya pihak BPK akan terus menemukan adanya indikasi pekerjaan fiktif dan mark-up di instansi tersebut. Hal itu dikarenakan, tidak adanya sanksi hukum atau efek jera bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tinggal kembalikan saja temuannya, gampangkan. Padahal, jika Pasal 4 ini tidak diabaikan, kita pastikan pada tahun-tahun berikutnya pihak BPK tidak akan menemukan adanya dugaan fiktif dan mark-up di instansi yang diperiksa. Sebab, para pelaku bakalan takut, dikembalikan aja masuk sel, apalagi tidak dikembalikan,” ujarnya.
Sekadar latar, Biaya operasional kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKBPPA) Kabupaten Langkat, diduga ada yang fiktif.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Tahun Anggaran 2021, merealisasikan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak (PPKBPPA) sebesar Rp4.343.646.000.
Uang tersebut lalu digunakan untuk biaya operasional kegiatan BOKB, dengan rincian sebagai berikut. Belanja makanan dan minuman sebesar Rp775.507.000, belanja transport peserta Rp610.700.000 dan Honorarium Fasilitator sebesar Rp2.637.400.000.
Kegiatan BOKB adalah merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK
Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
Biaya operasional Balai Penyuluhan KB terdiri dari, Biaya operasional Pelayanan KB, Biaya operasional penggerakan di Kampung KB, Biaya operasional penanganan stunting, Biaya operasional pembinaan program Bangga Kencana oleh kader dan Biaya dukungan KIE serta manajemen.
Pelaksanaan kegiatan BOKB dilaksanakan pada di setiap kecamatan dilaksanakan sebanyak sembilan kali di bulan Juli ssmpai dengan Agustus 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban kegiatan pada 15 Kecamatan, masing masing sembilan kegiatan atau 135 laporan (15 kecamatan x 9 laporan) dan permintaan keterangan kepada narasumber serta pengawas pelayanan keluarga berencana (PKB) yang juga bertugas sebagai pengelola keuangan BOKB diketahui bahwa pada 15 kecamatan terdapat pembayaran atas 29 kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp128.684.000 atas belanja makan minum, transpor peserta dan honor fasilitator, dengan rincian sebagai berikut.
Pada 14 kecamatan terdapat masing masing dua kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebesar Rp125.166.000,00. Pada Kecamatan Kuala terdapat satu kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebesar Rp3.518.000.
Hingga berita ini dibuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak dinas PPKBPPA Kabupaten Langkat, mengapa hal itu bisa terjadi. (BP)