Media Cyber Portibi
Sumut

DPD ALAMP AKSI Bakal Datangi Kejati Sumut, Minta Usut Proyek Pekerjaan Jalan Makalona

BINJAI (Portibi DNP):Berdasarkan  Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-undang No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Binjai-Langkat dalam waktu dekat bakal mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Apa hal? Rupanya, kedatangan mereka nanti untuk meminta pihak Kejati Sumut untuk mengusut proyek pekerjaan di jalan Makalona Binjai.

Hal ini ditegaskan Ketua DPD ALAMP AKSI, Andika Perdana S.H.I, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai pada tahun 2018 menganggarkan anggaran belanja modal tanah sebesar Rp.14.905.488.485 dan terealisasi sebesar Rp.14.158.346.279, atau sekitar 94,99%. Kemudian, Dinas ​Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Binjai ​diberikan kewenangan untuk pengadaan tanah pada bangunan jalan sebesar Rp.14.118.506.279,-.

“Kami menduga dana tersebut tidak tepat sasaran, dan kami juga menduga dana tersebut telah di markup (disalurkan ke masyarakat dengan dilaporan keuangan berbeda).Hal ini sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut tahun 2019,” katanya.

Masih menurutnya, pada Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Binjai lalu mendalami adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan dan pembangunan proyek besar di jalan Makalona, Binjai Timur.

Perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.”Namun hingga saat ini, kami menduga Kejari Binjai belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara proyek pengadaan lahan tersebut,” cetusnya.

Atas hal itu, DPD ALAMP AKSI menduga Kejari Binjai sengaja mempetieskan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, nantinya di Kejati Sumut, DPD ALAMP AKSI akan meminta kepada Kepala Kejati Sumut untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang sedang ditangani oleh Kejari Binjai.

Dimana, DPD ALAMP AKSI menduga Kejari Binjai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, DPD ALAMP AKSI juga meminta kepada Kepala Kejati Sumut untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.(BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Akan Salurkan Bansos Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Edy Rahmayadi Minta Pendampingan Aparat Hukum

Redaksi Portibi

Pemkab Pakpak Bharat sepakat dengan PT TPL , Jalan Penghubung Kuta Jungak- Sigalingging Segera Dibangun

Redaksi Portibi

Semarakkan Kemerdekaan RI, Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

Redaksi Portibi

Leave a Comment