MEDAN(Portibi DNP): Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Binjai – Langkat dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi unjukrasa (unras) di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution Medan.
Hal ini dikemukakan Ketua DPD ALAMP AKSI Binjai-Langkat Andika Perdana S.H.I kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Kata Andika, unras ini merupakan aksi kedua kalinya DPD ALAMP AKSI meminta pihak Kejari Sumut untuk memeriksa dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Jalan Makalona Binjai.
“Insya allah, Kamis (25/3/2021), DPD ALAMP AKSI akan melakukan unras di Kejati Sumut,” katanya.
Dalam hal ini, Andika menyesalkan sikap Plt Walikota Binjai yang telah memilih mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Tarukim) Kota Binjai menjadi Plt Sekrearis Daerah Kota (Sekdako) Binjai.
“DPD ALAMP AKSI menilai Plt Walikota Binjai tidak melihat Track Of the Record seseorang yang dipilihnya,” ungkapnya.
Menurutnya, jika Plt Walikota Binjai melihat hal itu, maka Plt Kota Binjai pasti ingat dengan kasus dugaan pengadaan lahan pembanguan jalan atau yang lebih dikenal dengan proyek Makalona.
“Pada tahun anggaran 2018, Dinas Tarukim mendapat Kuasa Pengguna Anggran (KPA) untuk pengadaan tanah bangunan jalan sebesar Rp.14 Miliar dan sudah terealisasi. Nah, di tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kota Binjai tengah mendalami adanya dugaan korupsi pada proyek makalona, dan telah sampai ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Anehnya, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan siapa saja yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, DPD ALAMP AKSI Binjai-Langkat menduga bahwa visi Walikota Binjai terpilih berslogan “Mewujudkan Binjai yang lebih Maju Berbudaya dan Religus” hanya sebuah visi formalitas di atas kertas sebagai syarat pencalonan Walikota Binjai.
Ia pun bertanya, mengapa harus mantan Kepala Dinas Tarukim yang dipilih Plt Walikota Binjai sebagai Plt Sekda.Padahal, masih banyak pejabat di Kota Binjai yang lebih baik kinerjanya untuk dipilih menjadi Sekda.
“DPD ALAMP AKSI yakin bahwa Plt Walikota Binjai dapat merealisasikan visi dan misinya jika tidak menggunakan pejabat yang terlibat masalah hukum,”katanya mengakhiri.
Sekadar latar, puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Binjai – Langkat mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (18/3/2021).
Dalam aksinya, mereka meminta kepada Kejati Sumut untuk memeriksa dan memanggil jaksa penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi jalan Makalona Binjai.
“Selain memanggil dan memeriksa jaksa penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi jalan Makalona Binjai, kami juga meminta Kejati Sumut untuk mengambil alih kasus tersebut.Setelah ditangani, segera tetapkan tersangka atau SP3 kasus ini,” kata Ketua DPD ALAMP AKSI Andika Perdana S.H.I.
Menurutnya, Pemerintah Kota Binjai pada tahun 2018 menganggarkan anggaran belanja modal tanah sebesar Rp.14.905.488.485,- dan ter Realisasi sebesar Rp.14.158.346.279,- sekitar 94,99%.
Dimana, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman diberikan kewenangan dalam hal pengadaan tanah untuk bangunan jalan sebesar Rp.14.118.506.279.
“Kami menduga dana tersebut tidak tepat sasaran.Dimana Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman diduga tidak bertanggungjawab sebagai kuasa penguna anggaran.Atas hal ini, kami juga menduga Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mendata dan membayar langsung kepada pemilik tanah.Kuat dugaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menggunakan pihak ketiga sebagai perantaranya,” ungkapnya.
Masih menurutnya, hal ini diperkuat oleh pemberitaan di beberapa media online terbitan sumut.
“Dimana, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Binjai tengah mendalami adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan dan pembangunan proyek besar di jalan Makalona Binjai Timur.Perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, kami menduga Kejari Binjai belum menetapkan siapa tersangka dalam perkara proyek pengadaan lahan tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan orasi, massa lalu membubarkan diri dan menyatakan akan melakukan aksi kembali jika pihak Kejati Sumut belum memanggil dan memeriksa jaksa penyidik yang menangani perkara di atas.(BP)