MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Antonius Devolis Tumanggor mengapresiasi sikap tegas Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) yang sudah mengeluarkan surat peringatan bongkar sendiri, atau peringkat ke II terhadap bangunan menyalah di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Meski sikap tegas ini dilakukan setelah Antonius Devolis Tumanggor, begitu gencarnya menyoroti bangunan a.n PT Kemas Anugerah Swastika tersebut.
“Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Kadis PKP2R yang sudah mengeluarkan surat peringatan bongkar sendiri, ” tandas Antonius, kepada wartawan di gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (22/2/2021).
Pada kesempatan itu, Antonius Tumanggor mendesak Dinas PKP2R, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), segera membongkar bangunan yang menyalah.
Dalam surat peringatan tersebut lanjut Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini, PKP2R menginstruksikan kepada pemilik bangunan supaya membongkar sendiri bangunan melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dalam tenggat waktu 2 x 24 jam.
Apabila dalam tenggang waktu 2 x 24 jam bangunan belum dibongkar sejak surat peringatan ke II diterbitkan yakni 10 Pebruari 2021 maka akan dilakukan tindakan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas PKP2R Benny Iskandar,ST,MT membenarkan suratnya bernomor 640/1641/Dinas PKPPR/II/2021. Surat peringatan I berisikan untuk membongkar sendiri bangunan menyalah.
Begitu juga dalam surat peringatan kedua tersebut diinstruksikan untuk membongkar sendiri bangunan dengan tenggang waktu 2×24 jam dan dalam surat peringatan pertama 7×24 jam.
Sebagaimana diberitakan, bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia diduga ‘disulap’ menjadi gudang sementara izinnya untuk membuat industri. P06