
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hj Alida (Foto: Portibi DNP/ Herizal Zainal/)
MEDAN (Portibi DNP) : Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Hj Alida mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengusulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota defenitif.
“Sampai sekarang kita belum terima surat dari Pemko Medan mengenai pengusulan Pak Akhyar jadi Walikota defenitif,”ujar Alida kepada wartawan di gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Kamis (14/1/2021), terkait proses pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021.
Ditanyakan keberadaan surat dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengenai proses pengusulan Akhyar Nasution menjadi walikota defenitif, wanita berhijab yang akrab disapa Uni ini menyatakan pihaknya belum ada menerima surat apapun terkait hal itu.
“Sampai hari ini kita masih menunggu dari Pemko Medan, kita juga belum ada terima surat dari Gubsu. Jika surat pengusulan kita terima, baru kita siapkan paripurna pelantikan,”sebut Uni seraya mengatakan peristiwa saat ini sama seperti pergantian posisi Walikota Medan Rahudman Harahap ke Dzulmi Eldin.
Disebutkannya, ketika itu sisa masa jabatan Dzulmi Eldin masih 18 bulan. Sehingga, dilantik menjadi Wali Kota Medan defenitif, usai putusan pengadilan Rahudman Harahap dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau Pak Akhyar masa jabatannya kurang lebih sebulan lagi, apakah bisa dilantik atau tidak jadi wali kota defenitif kita belum tahu,” katanya.
Uni menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan Otda Kota Medan, tapi jawaban yang diperoleh masih mengambang. “Jawaban yang kami dapat masih mengambang, berkas belum diterima. Kami ini sifatnya menunggu, pengusulannya dari Pemko Medan,”tutup Uni.
Sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan,
Gubsu Edy Rahmayadi telah mengirim surat kepada DPRD Medan untuk memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota Medan defenitif.
“Sekitar beberapa hari lalu ada dikirim surat ke DPRD Medan supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif,” ujarnya.
Basarin menegaskan putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. “Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Meski begitu, dia menyebut tidak ada masalah ketika Akhyar Nasution tidak diusulkan menjadi wali kota definitif, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.P06