Media Cyber Portibi
Sumut

Dua Hotel di Binjai Belum Melaporkan Kewajiban Pajak Hotelnya

BINJAI (Portibi DNP) : Dua hotel di Pemerintahan Kota (Pemko) Binjai diketahui belum melaporkan kewajiban pajak hotelnya kepada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (18/09/2023), pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2021, Pemko Binjai menyajikan anggaran Pendapatan pajak hotel dan pajak reklame masing-masing sebesar Rp276.280.000 dan Rp3.450.000.000, dengan realisasi masing-masing sebesar Rp155.847.500 atau 56,41persen dari anggaran
dan sebesar Rp2.488.262.170,62 atau 72,12 persen dari anggaran.

Dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pengutipan pajak hotel, pihak BPKPAD berhak melaksanakan pendaftaran perusahaan dan mengambil tindakan terhadap kegiatan-kegiatan usaha yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa, BPKPAD belum menetapkan Hotel MT sebagai Wajib Pajak hingga 31 Desember 2021 serta belum mengambil tindakan kepada Hotel GK yang tidak melaporkan kewajiban pajak hotelnya.

Hasil konfirmasi kepada pengelola Hotel MT, diketahui bahwa hotel MT telah
beroperasi sejak Tahun 2019 dan memiliki sebanyak 49 kamar yang terdiri dari 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP, dan 24 kamar tipe standar. Seharusnya dalam rangka
pengawasan pengelolaan dan pengutipan pajak terhadap Wajib Pajak, Pemda melaksanakan pendaftaran perusahaan bagi yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Hasil konfirmasi kepada pihak Hotel GK, diketahui bahwa pihak hotel GK tidak
melaporkan kewajiban perpajakan hotelnya dikarenakan tidak memiliki hasil penjualan/omset selama Tahun 2021 akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Namun, pihak hotel GK tidak dapat memberikan data yang mendukung keterangan tersebut. Seharusnya, Pemda melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dan mengambil tindakan-tindakan terhadap kegiatan – kegiatan usaha yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disebabkan oleh, Kepala BPKPAD kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan. Kepala Bidang PAD BPKPAD kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan dan
pengendalian atas penagihan dan penetapan Pajak Hotel.

Atas permasalahan tersebut, Kepala BPKPAD menyatakan akan menerbitkan SKPDKB terhadap pajak terhutang objek pajak Hotel GK dan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaaan dalam hal penagihan piutang dan akan menetapkan Hotel MT sebagai wajib pajak secara jabatan dan menyampaikan surat teguran agar WP melaporkan dan membayarkan pajak terhutang setiap bulannya.

Selain itu, ada juga rekomendasi yang diberikan kepada Walikota Binjai, agar memerintahkan Kepala BPKPAD lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan PAD. Lalu, Kepala BPKPAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang PAD lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penagihan dan penetapan Pajak Hotel dan menagih pajak Hotel GK dan pajak Hotel MT.

Guna mengetahui apakah pernyataan dan rekomendasi itu sudah dilakukan, media online portibi.id lalu bertanya kepada Kepala BPKPAD Pemko Binjai Erwin Toga Purba, lewat pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum juga mendapat jawaban, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

DPW NasDem Target Menangkan Pemilu 2024, Siap Bawa Rahmansyah Sibarani Jadi Ketua DPRD Sumut

admin portibi

Hadiri Maulid Nabi, Edy Rahmayadi Minta Siapkan Lahan untuk SMK di Desa Suka Beras

Redaksi Portibi

Resmikan Ponpes Fahmussalam Al-Aziziyah, Gubernur Edy Rahmayadi Berharap Ciptakan Santri yang Cinta Alquran

Redaksi Portibi

Leave a Comment