MEDAN (Portibi DNP) : Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan penanganan banjir secara massif dan berkelanjutan, bukan hanya perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai.
Sebaik apapun bangunan drainase, kalau masih tetap dipenuhi sampah, dipastikan aliran air akan terhambat. Bila debit air dalam jumlah besar mengalir ke drainase air akan meluap kepermukaan.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi
Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan, Hendra DS saat membacakan pendapat fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2023 dalam sidang paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa, (19/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution,
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Forkopimda Medan,
Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat se Kota Medan.
Pemko harus lebih ekstra membangun kesadaran rakyat Kota medan agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak menjadikan aliran drainase dan sungai sebagai tempat pembuangan sampah, serta ditegakkan aturan tentang persampahan dan aturan terkait lainnya sehingga menimbulkan efek jera.
“Memang penanganan terhadap kerukan tanah pembangunan drainase dan parit juga sangat penting diperhatikan. Tapi berdasarkan laporan yang kami terima tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktifitas warga. Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya,” kata Hendra.
Karena itu, Pemko Medan harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada kontraktor agar kerukan tanah pembangunan drainase segera diangkat dari lokasi pembangunannya.
Kemacetan Arus Lalu Lintas
Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan menyatakan,
secara hakikat bahwa APBD harus memberikan dampak signifikan untuk mendorong perekonomian daerah, berdampak pada semakin baiknya pelayanan publik dan tersedianya prasarana dan sarana yang mendukung kehidupan rakyat Kota Medan. t
Termasuk didalamnya tentang kemacetan arus lalu lintas. Jika tahun-tahun sebelumnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi pada jam-jam sibuk, saat ini hampir sebagian besar waktu, jalanan Kota Medan macet.
Menurut Hendra, pada satu sisi kemacetan arus lalu lintas disebab tidak seimbangnya daya tampung jalan dengan jumlah kendaraan. Sarana rambu-rambu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik, dan termasuk tingkat kesadaran dalam berkendara di jalan raya serta tingkat pengetahuan rakyat terkait fungsi-fungsi rambu lalu lintas menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Apalagi dihubungkan dengan Kota Medan yang sudah kehabisan lahan untuk membangun ruas jalan baru.
“Untuk kami dibutuhkan pembaharuan manajemen jalan raya dan inovasi di bidang lalu lintas berbasis teknologi. Disisi yang lain, saat ini fenomena di setiap persimpangan jalan di Kota Medan ada oknum warga yang mengatur lalu lintas. Satu sisi terkesan memberikan bantuan, tapi faktanya tindakan itu justru menambah tingkat kemacetan. Untuk itu, tindakan oknum warga tersebut harus segera ditertibkan,” tegas Hendra DS.P06