MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) harus lebih maksimal lagi dalam mengelola sejumlah asset, termasuk
Asset-asset yang masih dikuasai oleh pihak lain (pihak ketiga) harus segera diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan segera bertindak tegas dan mengambil alih asset yang selama ini dikuasai pihak ketiga tersebut, meskipun ada beberapa asset yang sudah berhasil diambil alih, namun perlu didata kembali dan disertifikatkan.
Hal ini dikatakan Mulia Syahputra Nasution, SH, MH dalam pendapat fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (20/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, SE, MM Rajudin Sagala SPdI, dan Bahrumsyah, SH, MH. Para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Sekda Wirya Alrahman, para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.
Dikatakan Mulia fraksinya juga
berharap agar seluruh aset di Pemko Medan dapat diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik sebagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan dan seharusnya aset akan menjadi satu kesatuan dan semakin baik ke depannya.
“Jangan hanya laporan keuangan saja yang baik, laporan aset juga harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata anggota dewan yang duduk di Komisi III tersebut.
Mulia juga berharap agar aset yang dimiliki Pemko Medan berupa persil lahan harus juga segera diterbitkan sertifikatnya. Selain sebagai pendukung legalitas kepemilikan juga untuk memenuhi target yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setiap tahun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebaiknya menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah atau RKBMD, baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang-barang modal yang lain, mesin, bangunan, tanah, dan sebagainya.
Hal ini agar lebih efektif dan efisien sehingga harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya dan perlu menyusun dan merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.
Karena kata Mulia, kelebihan pemborosan ini merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. dan ini terjadi karena tidak adanya database milik pemko medan yang baik.
Dalam kesempatan ini Mulia juga mengingatkan jika permasalahan penguasaan asset ini tidak segera diselesaikan, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis, bahkan dapat dianggap membiarkan asset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan pad, tetapi tidak mengelolanya secara produktif.
Setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah ini, maka Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan menyatakan menerima dan menyetujui, Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).P06