Media Cyber Portibi
Medan

Fraksi PKS : Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Diharapkan Jadi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengharapkan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Kota Medan Rudiawan Sitorus, dalam paripurna Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung DPRD Medan, Selasa, 12 September 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Hadir juga Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat se Kota Medan.

Dikatakan Rudiawan, selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan para pelaku usaha, Ranperda ini diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan yang ada di Kota Medan serta dapat berkurangnya kawasan permukiman kumuh dan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang, ” jelas Rudiawan.

Dalam kesempatan tersebut, PKS juga meminta sejumlah penjelasan terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diantaranya berapa banyak warga Kota Medan yang belum memiliki rumah.

Berapa banyak warga Kota Medan yang memiliki rumah tidak layak huni. Serta bagaimana strategi Pemko Medan selama ini dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Fraksi PKS mempertanyakan berapa banyak Pengembang yang menyerahkan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir.

“Apa tindakan/sanksi yang diberikan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Medan. Mohon penjelasannya, ” tanya Rudiawan

Kemudian, terkait dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K), FPKS mempertanyakan terkait implementasi terhadap dokumen RP3K selama ini.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa dampak pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Ranperda ini juga berdampak pada aspek keuangan daerah. Bagaimana Rancangan Strategi yang dilakukan Pemko Medan agar hal ini menjadi sumber pendapatan APBD dan Bagaimana Konsep Kerjasama dengan pengembang swasta sehingga memberikan income dari segi aspek asset Pemerintah Daerah Kota Medan. Mohon penjelasannya, ” tanyanya.P06

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

PDI Perjuangan DPRD Medan Minta Pemko Maksimalkan Keberadaan RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar

Redaksi Portibi

Siap-siap! Pemko Medan Akan Tambah 43 Titik E-Parking

Redaksi Portibi

Sekda : OPD, Camat dan Lurah Harus Sadar , Satgas Saber Pungli Ada dan Terus Lakukan Pemantauan

Redaksi Portibi

Leave a Comment