BINJAI(Portibi DNP): LSM Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA), meminta pihak penegak hukum untuk memeriksa anggaran pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai, Sumatera Utara.
Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua LSM GEPAMA, A.Sudrajat, ketika diminta komentar terkait adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan di DLH Binjai, Senin (1/3/2021).
Ia juga meminta, penegak hukum memeriksa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut tahun 2019 terkait tanah TPA senilai Rp7.754.676.000,00.
Menurutnya, DLH mencatat tanah tempat pembuangan akhir seluas 30.000 m2 senilai Rp7.754.676.000,00. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan berdasarkan estimasi, tanah yang dikuasai oleh DLH untuk TPA melebihi 30.000 m2.
Tanah TPA tersebut berdampingan dengan lahan perkebunan milik swasta dan PT Perkebunan Nusantara. Diduga, DLH tidak dapat menunjukkan perhitungan luas 30.000 m2. Selain itu, DLH juga tidak menyimpan dokumen yang menjadi dasar untuk mencatat aset tersebut.
Dijelaskannya, atas kondisi tersebut, Sekda Binjai telah mengirimkan surat nomor 136-3246 tanggal 13 Agustus 2019, kepada Direksi PTPN II perihal mohon penjelasan tanah TPA Sei Mencirim.
“Namun, hingga pemeriksaan berakhir, DLH Binjai diduga belum dapat memutakhirkan data tanah dalam KIB A.Maka dari itu, kami meminta pihak penegak hukum memeriksa DLH Binjai,” ujarnya.
Terpisah, salah seorang pihak DLH Binjai, disebut-sebut bernama Mangunsong, ketika dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, hingga berita ini dibuat belum juga membalas, padahal pesan sudah berceklist dua, menandakan pesan sudah masuk.
Sekadar latar, pada tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Binjai ada menganggarkan beberapa pekerjaan.
Dari beberapa pekerjaan yang dianggarkan, diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan.
Diantaranya, pemeliharaan dan perawatan rutin TPA Rp.512.476.000, operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana TPA Rp.699.154.047, rehabilitasi atap kantor TPA Rp.38.890.000.
Pembinaan dan perlombaan Bank sampah /3R Rp. 150.000.000, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup Rp. 2.760.610.164 dan gerakan penanaman pohon Rp.40.000.000.
Nah, disini, wartawan mencoba melakukan kroscek terhadap beberapa pekerjaan yang disebutkan di atas.
Dari pekerjaan di atas, wartawan menemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan.
Salah satunya, rehabilitasi atap kantor TPA. Dilihat, kondisi atap kantor TPA, diduga hanya diganti sengnya saja.
Atas hal ini, wartawan mencoba melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp, kemarin, kepada pria yang disebut-sebut bernama, Mangunsong, yang diduga menanggungjawabi beberapa pekerjaan di DLH Binjai.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Mangunsong, belum membalas, padahal pesan sudah berceklist dua menandakan pesan sudah dilihat atau dibaca.(BP)