Foto: Ilustrasi/net
MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik (audited sampling) di 30 sekolah SMKN/SMAN di sepuluh dari 33 Kabupaten/Kota, Provinsi Sumut, BPK menemukan adanya dugaan penggunaan dana BOP tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai Juknis BOP.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan dan pajak belum disetorkan.
Mengomentari hal di atas, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Masdi Munthe, meminta kepada Kepala SMAN Sei Bingai untuk memaparkan penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022 kepada media.
“Kita minta Kepala SMAN 1 Sei Bingai memaparkan penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022 kepada media,” katanya kepada media online portibi.id, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprovsu) tidak ada disebutkan rinciaan penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022.
Pada LK tersebut, hanya besarannya saja yang disebutkan. Sementara, untuk perincian penggunaannya tidak ada.
“Salah satu contoh, pada belanja barang dan jasa. Inikan hanya besarannya saja yang disebutkan. Sementara, rincian belanja apa saja yang dibayarkan, jasa apa saja yang dibayarkan dan berapa jumlah barang yang dibeli tidak ada diuraikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia pun berharap kepada Kepala SMAN 1 Sei Bingai untuk segera memaparkan penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022.
“Jika dalam beberapa hari ini tidak juga dipaparkan, GPPM siap untuk melaporkan penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022 kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Sekadar latar, pada Tahun Anggaran (TA) 2022, SMA Negeri 1 Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diketahui mendapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp990.328.000.
Penyaluran dana BOS Reguler itu tertulis pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2022.
Berdasarkan lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) di SMA Negeri 1 Sei Bingai, dana BOS tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp719.607.000, belanja pegawai sebesar Rp193.251.000, dengan total sebesar Rp912.858.000.
Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp67.640.000, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp9.830.000, total sebesar Rp77.470.000, grand total sebesar Rp990.328.000.
Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp0, sisa saldo sebesar Rp0 dan administrasi sebesar Rp0.
Sementara, berdasarkan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 diketahui bahwa, SMA Negeri 1 Sei Bingai menggunakan dana BOS tersebut untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.832.000, belanja pegawai sebesar Rp0, total sebesar Rp1.832.000.
Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp0, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp0, total sebesar Rp0, dengan grand total sebesar Rp1.832.000.
Sedangkan penyaluran dana BOP TA 2022 di SMAN 1 Sei Bingai adalah sebesar Rp116.340.000, dengan realisasi sebesar Rp116.340.000.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, terkait perincian penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 di SMA Negeri 1 Sei Bingai. (BP)