Foto: Ilustrasi/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Terkait Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sei Bingai, Juliana Tarigan, memberikan klarifikasi atau hak jawabnya.
Kepada wartawan, Senin (13/11/2023), ia mengatakan, bahwa dana BOP dan BOS Reguler TA 2022 yang ada di SMAN 1 Sei Bingai selalu dipergunakan untuk kepentingan satuan pendidikan dan selalu dipergunakan sesuai Juknis.
Menurutnya, laporan penggunaan dana BOP dan BOS selalu diperiksa oleh Inspektorat dan laporan hasil pemeriksan telah ditindaklanjuti.
“Penggunaan dana BOP dan BOS selalu diketahui oleh Komite Sekolah dan melalui rapat komite setiap triwulan,” katanya mengakhiri. (BP)