Media Cyber Portibi
Sumut

Kadisdiksu Didesak Copot Jabatan Kepala SMAN 1 Bahorok

Foto:  Kantor Disdik Sumatera Utara/net

LANGKAT (Portibi DNP) : Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu) didesak untuk segera mencopot jabatan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Bahorok, Sumarni Sitepu.

Desakan ini diutarakan lantaran Kepala SMAN 1 Bahorok dinilai kurang transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Apa sih susahnya menjabarkan penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022. Penggunaannya sudah terealisasi, tinggal sampaikan saja perincian penggunaannya kepada rekan-rekan media dan masyarakat,” kata Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (Gepama) A.Abdi, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, dengan tidak adanya penjelasan dari pihak SMAN 1 Bahorok, ditakutkan akan muncul image di mata masyarakat, bahwa penggunaan dana BOP dan BOS di SMAN 1 Bahorok diduga disalahgunakan dan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), seperti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut di beberapa SMAN/SMKN.

Sekadar latar, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bahorok, Sumarni Sitepu, masih “malu-malu kucing” saat ditanya mengenai rincian penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (13/11/2023).

Pasalnya, hingga berita ini dimuat, Kepala SMAN 1 Bahorok belum juga memberikan jawaban. Padahal, pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya sudah berceklist dua.

Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumut, penyaluran dana BOS di SMAN 1 Bahorok diketahui sebesar Rp1.209.990.000.

Berdasarkan lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) di SMA Negeri 1 Bahorok diketahui bahwa, dana BOS tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp886.467.400, belanja pegawai sebesar Rp37.920.000, dengan total sebesar Rp924.387.400.

Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp52.596.800, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp233.005.800, total sebesar Rp285.602.600, grand total sebesar Rp1.209.990.000.

Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp0, sisa saldo sebesar Rp0 dan administrasi sebesar Rp0.

Sedangkan Penyaluran dana BOP TA 2022 di SMAN 1 Bahorok adalah sebesar Rp86.940.000, dengan realisasi sebesar Rp86.827.456, total saldo sebesar Rp112.544.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik (audited sampling) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di 30 sekolah SMKN/SMAN di sepuluh dari 33 Kabupaten/Kota, Provinsi Sumut, BPK menemukan adanya dugaan penggunaan dana BOP tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai Juknis BOP.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan dan pajak belum disetorkan. (BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Bunda PAUD Ikuti Sosialisasi Kerjasama Dit Kesga Kemenkes RI Dengan PP IGTKI-PGRI

Redaksi Portibi

Satlantas Polres Asahan Adakan Vaksinasi Merdeka untuk Komunitas Abang Becak dan Anak PKS (Patroli Keamanan Sekolah)

Redaksi Portibi

Potensi Wisata Madina Dikenalkan Kepada Menteri Sandiaga Uno

admin

Leave a Comment