LANGKAT(Portibi DNP): ED, Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat.
ED ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2017-2019.
Lalu, bagaimana nasib empat orang nama yang disebut-sebut membantu ED dalam kasus di atas. Keempatnya adalah, HB, EV, NS dan MR.Apakah mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Stabat?
Menurut Kepala Kajari Stabat, Iwan Ginting, diwakili Kasi Intel Kejari Stabat, Boy Amali, ketika dihubungi via pesan WhatsApp, kemarin, menyatakan bahwa sampai ini pihaknya masih menetapkan Kapus sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, mengenai bakal ada tersangka, itu tergantung penyelidikan yang dilakukan tim penyidik.”Saat ini belum tau bang, kita lihat perkembangan dari tim penyidik bang,” ujarnya.
Sekedar latar, tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik. Proses hukum saat ini sudah dapat dilaksanakan penuntutan terhadap tersangka dr ED (45) warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
ED disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
ED selama ini diperiksa dalam proses pelaksanaan tahap II didampingi penasehit hukum Frans Sagala. Setelah dilaksanakan tahap II, tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejari Langkat pada tingkat penuntutan: Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021.(BP)