Kedua Anak Tewas, Hasannul Minta Ableh Dihukum Berat, Kepada Polisi Mohon Tangkap Puput dan Pengemudi Mobil Jazz

Teks Foto, Hasannul saat berada di PN Medan (ist)

MEDAN(Portibi DNP): Hasannul Arifin berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan segera menyidangkan perkara pencurian atas nama terdakwa Ardiansyah alias Rian alias Ableh. Dimana pada pekan lalu persidangan dengan pembacaan dakwaan tertunda karena majelis hakim kurang lengkap.

“Saya bersama keluarga meminta agar terdakwa pencurian dengan terdakwa Ableh segeralah disidangkan. Hal ini dikarenakan akibat perbuatan terdakwa kedua anaknya Almarhumah Sayidatul Munawwarah dan almarhum M Khalifah, meninggal dunia saat mengejar pelaku yang merampas tas anaknya saat mengendarai sepeda motor dikawasan Jalan Rahmad Budin Simpang Pajak Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumut pada Sabtu (01/10/23) sekitar pukul 22.00 Wib,” ucap Hasanul saat ditemui di PN Medan.

Hasannul mengatakan pada Kamis pekan lalu seharus dakwaan atas nama Ardiansyah alias Rian alias Ableh telah disidangkan namun Majelis Hakim tidak lengkap maka ditunda pada Kamis (16/03/23), Jadi selaku orang tua kita bermohon agar pelaku disidangkan dan dihukum seberat-berat karena akibat perbuatan terdakwa bersama Puput Darmawan yang kini DPO, anak saya meninggal dunia.

Harapan lainnya, polisi segera menangkap Puput, serta pengemudi Mobil Honda Jazz BK1322 DO juga ditangkap karena ketika anak saya mengejar pelaku pencurian tas tersebut ditabrak saat melintas di Pasar V Medan Marelan pada saat itu.

“Ingat kepada Puput kamu harus menyerahkan diri dan begitu kepada pengemudi Mobil Jazz. Karma itu ada, dan itu pasti ada balasan dari yang maha kuasa,” ucapnya.

Harapannya, kepada Bapak Hakim dan Bapak Jaksa agar menghukum pelaku dengan berat, karena kedua anaknya telah meninggal mengejar pelaku.

Sementara itu dari penelusuran Sipp PN, bahwa yang menyidangkan perkara ini adalah Penuntut Umum dari Kejari Belawan, Deypend Tommy Sibuea, SH dan Bastian Sihombing SH. Sedangkan Majelis hakimnya, Muhammad Kasim, SH.MH
Donald Panggabean, SH dan Zufida Hanum, SH.MH.

Dalam perkara ini pelaku dijerat melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email
Print

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mr Stone dari nasa Mulak tu hitan, mau apa…


Bolo : konon katanya mau maju lagi

 

Bah dari kedai kopi ke kedai kopi..


Bolo : apa tak tahu malu ya