MEDAN (Portibi DNP): Sejumlah kalangan memdesak Kejatisu untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi perubahan peruntukan lahan atau alih lahan tempat tinggal seluas 80 hektare (Ha) tahun 2013.
Kasus alih lahan tempat tinggal menjadi lahan pertanian seluas 80 ha yang terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan Kelurahan Padang Bulan, Medan Selayang, Kota Medan, itu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Salah satunya mantan Kepala BPN Kota Medan M. Thoriq, sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing mantan Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan, Syahrul Harahap, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan Edison, serta Gunawan dari pihak swasta, sampai saat ini belum ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2013.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (3/3), berdalih berkas para tersangka kini sulit dibuka karena kasusnya sudah cukup lama.
“Berkas-berkasnya sudah terlalu lama sehingga bagian Pidsus (pidana khusus) kesulitan membongkarnya,” ujar Sumanggar.
Dia menambahkan, persoalan lain terkait berkas perkara ketiga tersangka Edison, Syahrul Harahap dan Gunawan kala itu teregistrasi manual, beda dengan kasus pidana yang telah teregistrasi online mudah untuk dilakukan pemeriksaan.P08