Media Cyber Portibi
Headline Uncategorized

Klasifikasi Penganggaran Belanja Diduga Tidak Tepat Sebesar Rp42.912.007.108,00 di Pemkab Langkat

LANGKAT(Portibi DNP): Pada tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut melakukan audit di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, Selasa (9/2/2021), dari Hasil Laporan Periksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut tahun 2020, untuk tahun 2019, ditemukan sebagai berikut.

LRA Pemkab Langkat TA 2019 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp477.708.766.671,20 dengan realisasi sebesar Rp427.655.521.969,98 atau 89,52% dari anggaran dan belanja modal sebesar Rp387.964.679.227,00 dengan realisasi sebesar Rp346.035.976.277,09 atau 89,19% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen anggaran dan pertanggungjawaban realisasi belanja, diketahui terdapat klasifikasi penganggaran belanja yang tidak tepat, dengan uraian sebagai berikut.

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa

Hasil reviu atas DPA dan kertas kerja belanja barang, diketahui terdapat klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa yang tidak tepat sebagai berikut.

Terdapat anggaran belanja barang dan jasa yang seharusnya dianggarkan pada belanja modal karena direalisasikan untuk pengadaan aset tetap sebesar Rp101.695.800,00.

dengan rincian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pengadaan personal komputer dan alat kantor lainnya Rp98.145.800,00.

Kecamatan Kuala, pengadaan hand sprayer Rp495.000,00, Kecamatan Kutambaru, pengadaan sprayer dan mesin babat Rp2.155.000,00 4 dan BPKAD, pengadaan kereta sorong Rp900.000,00.

Terdapat anggaran belanja barang dan jasa yang seharusnya dianggarkan pada belanja bansos karena direalisasikan untuk bantuan yang diberikan kepada mantan bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di Disparbud sebesar Rp89.000.000,00, dan pelaksana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Setda sebesar Rp28.600.000,00.

Penganggaran Belanja Modal

Hasil reviu DPA, kertas kerja belanja modal serta aset tetap, diketahui terdapat anggaran belanja modal yang direalisasikan untuk pengadaan barang kebutuhan dinas dan diserahkan ke pihak lain. 

Belanja tersebut seharusnya dianggarkan pada belanja barang dan jasa, dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Kesalahan Penganggaran Belanja Modal

Dinas Pendidikan, BM peralatan Rp49.386.000,00, BM gedung Rp236.768.093,00, total belanja barang Rp286.154.093,00.

Dinas Kesehatan, BM peralatan Rp1.965.940.349,00, BM JIJ sebesar Rp8.540.000,00, total belanja barang Rp1.974.480.349,00, Dinas Koperasi, BM gedung Rp1.815.000,00, total belanja barang Rp1.815.000,00, Kecamatan Bahorok, BM Gedung Rp30.800.000,00, total pengadaan barang Rp30.800.000,00.

Kecamatan Binjai, BM Gedung Rp4.000.000,00, total pengadaan barang Rp4.000.000,00, Kecamatan Stabat, BM Peralatan Rp43.807.000,00, total pengadaan barang Rp43.807.000,00, Kecamatan Tanjung Pura, BM JIJ Rp22.287.000,00, total pengadaan barang Rp22.287.000,00, Kecamatan Sirapit, BM peralatan Rp5.744.500,00, tital pengadaan barang Rp5.744.500,00, Inspektorat, BM gedung Rp4.986.000,00, total pengadaan barang Rp4.986.000,00 dan BPKAD, BM gedug Rp49.850.000,00, total pengadaan barang Rp49.850.000,00, dengan jumlah total keseluruhan pengadaan barang sebesar Rp2.423.923.942.00.

Penganggaran Belanja Modal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

LRA menyajikan anggaran belanja modal dana BOS sebesar Rp54.005.245.665,00 dan terealisasi sebesar Rp40.268.787.366,00. Belanja modal yang bersumber dari dana BOS tidak dianggarkan dalam rincian objek belanja modal sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa belanja modal dirinci ke dalam objek belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta aset tetap lainnya.

Hasil pengujian lebih lanjut diketahui bahwa belanja modal dana BOS tersebut direalisasikan untuk, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp10.918.309.581,00, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp19.628.486.028,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp 9.721.991.757,00 dengan rincian, belanja jasa sebesar Rp18.690.000,00, belanja pemeliharaan sebesar Rp2.575.409.090, belanja perjalanan dinas sebesar Rp36.896.400,00, belanja barang persediaan sebesar Rp7.090.996.267,00.

Sesuai keterangan Kepala Bidang (Kabid) Verifikasi dan Pembukuan BPKAD dan pengelola dana BOS Disdik, diketahui bahwa belanja modal atas penggunaan dana BOS tidak dianggarkan pada rincian belanja yang tepat karena sekolah kesulitan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai dengan jenis belanja yang akan direalisasikan. 

Untuk memudahkan sekolah, penganggaran belanja modal digabung menjadi objek belanja modal dana BOS.

Permasalahan di atas mengakibatkan, lebih saji belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp328.219.093,00, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) sebesar Rp30.827.000,00 serta belanja modal dana BOS sebesar Rp40.268.787.366,00, kurang saji belanja barang dan jasa sebesar Rp11.926.619.899,00 {(Rp2.423.923.942,00 + Rp9.721.991.757,00) – (Rp101.695.800,00 + Rp89.000.000,00 + Rp28.600.000,00), belanja bansos sebesar Rp117.600.000,00 (Rp89.000.000,00 + Rp28.600.000,00), belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp8.955.127.532,00 {Rp2.064.877.849,00 – (Rp101.695.800,00 + Rp10.918.309.581,00), serta belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp19.628.486.028,00.(BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

UNPRI Peringkat Pertama Kuota Terbanyak Hibah

admin

Waduh, Kasus Dugaan Korupsi Makalona dan Mantan Tersangka Korupsi Bakal Diangkat di Kejati Sumut

Redaksi Portibi

Lurah Sirandorung Lakukan Normalisasi Parit

admin

Leave a Comment