
MEDAN (Portibi DNP) : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dukung kebijakvan digitalisasi layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan lewat program SIBISA dan keberadaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri(ADM) di Kantor Camat Medan Marelan.
“Kita dukung digitalisasi layanan adminduk ini, karena miliki kemauan untuk perubahan layanan,” kata Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong di ruang pimpinan Komisi I lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (19/1/2021).
Keberadaan dua unit ADM (Kecamatan Medan Marelan dan di Kantor Dukcapil) sangat diharap, ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, bisa membantu padatnya jumlah masyarakat yang selama ini melakukan pengurusan di Dinas Dukcapil Medan secara manual.
“Artinya melalui perubahan kebiasaan masyarakat secara manual ke online ini, kita minta juga dibarengi peningkatan kualitas,” tambahnya.
Sama halnya, dengan anggota Komisi I DPRD Medan Parlindungan Sipahutar, bahkan menurutnya, perubahan sistem layanan secara digitalisasi melalui SIBISA dan ADM menjadi harapan bersama dalam membantu masyarakat lebih mudah pengurusan adminduk di Kota Medan.
“Kita juga sangat mendukung digitalisasi dari Dinas Dukcapil ini, kita harap ini dapat membantu masyarakat kita, sehingga tidak lagi menumpuk di Kantor Dukcapil,” ujarnya.
Apalagi, dalam peraturan daerah (Perda) Adminduk yang baru ditetapkan di akhir tahun 2020 lalu, sudah menyinggung langkah-langkah kepada layanan digitalisasi itu.
“Hanya saja, kita mendorong itu segera diatur nantinya di Perwal (peraturan walikota),” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Adminduk Kota Medan tersebut.
Diketahui, mesin ADM dapat melayani pencetakan hampir seluruh dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri, mulai dari e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan ketentuan, sebelum mencetak dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), masyarakat harus terlebih dahulu melakukan permohonan melalui SIBISA yakni di website www.sibisa.pemkomedan.go.id.P06