
MEDAN (Portibi DNP) : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan merekomendasikan untuk menutup operasional PT Anugerah Prima Indonesia (API). Rekomendasi ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), pekan lalu.
“Hasil RDP itu sudah bulat. PT API harus menghentikan operasionalnya sampai manejemennya bisa melengkapi syarat-syarat operasional perusahaannya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, Minggu (31/1/2021).
Surianto meneritakan, tanggal 11 lalu Komisi II sudah ke lapangan (PT API, red). “Ketepatan saat itu saya sedang puasa, lalu saya muntah. Karena memang, di sana itu bau sekali. Jadi saya mual,” kata pria yang akrab disapa Butong itu.
Sebagai pengelola limbah ayam, sebut Butong, keberadaan PT API banyak dikomplain masyarakat, karena sejak beroperasi tahun 2019 lalu, menimbulkan bau yang sangat tidak sedap.
“Akibatnya, keberadaan PT API sangat meresahkan masyarakat sekitar. Bagaimana tidak bau. Bulu dan isi perut ayam dikelola di situ. Makanya, banyak masyarakat yang protes. Memang rekomendasi dari BLH sudah ada, tapi izinnya kan belum ada,” terangnya.
Sebemnya Camat Medan Deli, Feri Suheri, mengatakan sejak beroperasi pada Januari 2019, PT API memang sudah menimbulkan bau.
“Sekitar Februari hingga Mei, kita sudah melakukan pertemuan dan ada beberapa poin yang sudah mereka tandatangani sendiri, seperti tidak membuang air limbah di parit KIM dan menyediakan air bersih. Namun, poin-poin itu tidak mereka jalani,” paparnya.P06