MEDAN (Portibi DNP) : Mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit, minta agar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB )yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang.
Permintaan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB di Kota Medan Tahun 2023 di ruang rapat komisi III lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (4/9/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi sekretaris Hendri Duin Sembiring itu dihadiri Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.
Masalah pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2023 telah berakhir dan realisasi 45 %. Seiring dengan itu, Afif minta Pemko Medan melalui Bapenda agar masa pembayaran diperpanjang dan menghilangkan denda.“Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.
Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit. “Kita harapkan Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.
Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp 952 Miliar. P06