MEDAN (Portibi DNP) :Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menertibkan kendaraan transportasi online yang diduga tidak memiliki izin operasional di Kota Medan.
“Dishub harus segera menertibkan transportasi online yang diduga tanpa izin namun beroperasi di Kota Medan,” kata Paul di Medan, Sabtu (20/2/2021).
Apalagi tambah Paul, selama ini keberadaan transportasi online tidak membawa keuntungan apapun dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Terlebih terhadap transportasi online yang tidak memiliki izin operasional. Sehingga perlu ditertibkan,katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengingatkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Izwar jangan sampai membiarkan keberadaan transportasi online tanpa izin di Kota Medan
“Seharusnya Dishub Medan dapat mengenjot PAD dengan hadirnya transportasi online di Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan memperketat izin-izin,” katanya.
Mirisnya, sambung Paul, ada transportasi online yang sudah lama beroperasi di Kota Medan namun diduga tanpa memiliki izin.
“Bagaimana pertanggungjawabannya kepada penumpang jika terjadi sesuatu. Seharusnya Dishub Medan mewanti-wanti sejak dini keberadaan perusahaan transportasi online yang saat ini banyak beroperasi di Kota Medan, dan membuat aturan baku yang harus disepakati dan dipatuhi,” kata Paul.
Paul juga akan menginisiasi agar Komisi IV memanggil pihak perusahaan transportasi online dan Dinas Perhubungan Medan terkait perizinannya.P06