
MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak berharap pimpinan DPRD Medan dapat secepatnya menerbitkan surat rekomendasi alih fungsi
The Reiz Condo (TRC) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera dijalankan.
“Kita berharap pimpinan DPRD Medan dapat secepatnya menerbitkan surat rekomendasi alih fungsi TRC ke Pemko Medan agar segera dijalankan,” ujar Paul kepada wartawan Senin (1/2/2021).
Sebab kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, pihaknya telah merekomendasikan TRC yang berlokasi di Jalan Tembakau Deli, Kota Medan itu tetap berfungsi sebagai apartemen, tidak ada hotel di dalamnya.
PT Waskita Karya Royalti sebagai pihak pengelola dilarang untuk mengalihkan fungsi apartemen sesuai izin yang ada.
Paul menyebut, rekomendasi tersebut diputuskan pekan lalu. Rekomendasi itu selanjutnya diserahkan ke pimipinan DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Dijelaskan Paul, sebelumnya ketika pihaknya meninjau secara langsung ke TRC dan menemui sejumlah penghuni apartemen, para penghuni mengaku jika ada sejumlah kamar hunian di gedung tersebut yang dijadikan hotel atau kamar sewa.
Tak cuma itu, beberapa fasilitas apartemen seperti cafe dan convenience store (supermarket) telah diubah fungsinya menjadi loby oleh pengelola.
”Ini kan salah satu bukti, memang ada perubahan fungsi di gedung itu. Jelas melanggar aturan dan membuat tidak nyaman para penghuni apartemen,” jelasnya.
Selain itu, perubahan fungsi gedung dari apartemen ke hotel juga jelas-jelas merugikan Kota Medan, khususnya dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perizinan. Menurut Paul, sangat jauh selisih nilai retribusi yang didapatkan dari SIMB.
“Jika terjadi perubahan fungsi, maka harusnya ada perubahan peruntukan. Itu pun harus melalui musyawarah dengan pemilik apartemen, gak bisa beralih fungsi begitu saja” bebernya.P06