Media Cyber Portibi
Medan

KPU Tetap Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Perkara Pilkada Medan ke MK

MEDAN (Portibi DNP) : Meski pada sidang Pendahuluan Rabu (27/1/2021) Pemohon Ahkyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon No Urut 1 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2020 tidak hadir.

Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap menyerahkan Jawaban dan alat bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 Kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Mudah-mudahan dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut, hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di MK,”ujar kuasa hukum KPU Kota Medan Dr. Faisal SH. M.Hum Senin (1/2/2021)

Dikatakan Faisal pihaknya sudah mendalami kliennya, bahkan sudah memverifikasi data-data yang ada.

“Kami percaya klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional” ujarnya. P06

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Bobby Nasution Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke 76 Tahun 2022

Redaksi Portibi

Sedang Dibangun 180 Unit, P2BLM Minta Dimasukkkan Dalam Daftar Kios

Redaksi Portibi

Aulia Rachman Ikuti Rapat Penyaluran Bantuan Beras PPKM Secara Virtual

Redaksi Portibi

Leave a Comment