Media Cyber Portibi
Headline Politik

Langgar UU ITE, Pemilik Akun Sun Go Kong diamankan Polres Sergei

SERGEI (Portibi DNP): Polres Sergai menetapkan tersangka penista agama, diketahui bernama Indra Darma alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

“Tersangka di tetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” demikian ditegaskan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum Minggu (21/2/2021) sore di halaman Mapolres Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres bahwa tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun media sosial (medsos), Facebook bernama Sun Go Kong.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cinta nya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,”beber Kapolres.

Akibatnya, sebut AKBP Robin, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat terkait kasus ini untuk menyerahkan proses secara hukum.

“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” imbau Kapolres.

Konferensi pers juga turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, tokoh Tionghoa Budi SE, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda.P11

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Usung Aplikasi SMART-WAN, Sekretariat DPRD Medan Nominator 1 Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumut 2022 Kategori Kabupaten/Kota

Redaksi Portibi

AS Dan DR Diduga Kuasai Aset Pemkab Labuhanbatu Bernilai Milyaran Rupiah

admin

Bobby Nasution : Pasca Pandemi Pertumbuhan Perekonomian Kota Medan Naik menjadi 4,76 Persen

Redaksi Portibi

Leave a Comment