Media Cyber Portibi
Highlight Peristiwa

Massa AMPI dan Sejumlah OKP di Madina Demo Tuntut PT SMGP ditutup

MADINA (Portibi DNP): Sejumlah massa melakukan unjuk rasa di base camp PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal) Purba Lamo Rabu (10/3) menuntut agar perusahaan asing yang diakuisisi KS Orka segera tutup total atas praktek mal operasional dan pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) pada tragedi 25 Januari 2021 yang menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya terpaksa mendapatkan perawatan serius. 

Massa yang datang sekitar pukul 14.30 ini mengendarai 2 unit kendaraan roda 4 dan membawa pengerassuara sound system ini dikawal ketat puluhan personel dari Polres Madina. 

Koordinator Aksi Dedy Jackson ( Ketua Rayon Ampi Panyabungan Kota) dalam orasinya menuntut sikap tegas Kementerian ESDM untuk menjatuhkan sanksi kepada PT SMGP. 

“Kementerian ESDM dan Dirjen EBTKE jangan plin plan dan terkesan tunduk kepada PT SMGP yang sarat masalah. Pencabutan izin PT SMGP adalah hal paling logis dan pantas diterima atas kematian masyarakat Madina. PT SMGP harus tutup dan angkat kaki dari bumi Gordang Sambilan” teriak Koordinator Aksi Dedy Jackson dari AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) yang disambut teriakan “usir PT SMGP” berkali-kali oleh rekan-rekannya.

Menyikapi hal itu, kami gabungan dari ormas, OKP dan LSM serta aktivis muda pemerhati lingkungan hidup dengan ini mempersembahkan “Kado” HUT Kab Madina ke 22 hari Rabu (10/03/2021) dengan mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut : 
1. Pemerintah Pusat c/q Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) sesuai regulasi didesak untuk segera menjatuhkan sanksi tegas seberat-beratnya kepada PT SMGP atas kesalahan fatal, kelalaian yang disengaja, praktek mal operasional, pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) PT SMGP yang menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya terpaksa mendapatkan perawatan serius sesuai UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Permen ESDM No.7/28 Tahun 2017, UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. 

Bahkan hasil akhir investigasi Kementerian ESDM sendiri mencuatkan fakta konkrit 6 butir kesalahan fatal pengembang (PT SMGP) akibat adalah mal operasional, insiden berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berat sesuai SNI 8868:2020.

2. Adagium latin “Salus Populi Suprema Lex (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi) merupakan hal fundamental dalam investasi. Untuk itu demi keadilan, kemanusiaan dan menjamin keselamatan/kesehatan rakyat, maka kami meminta kepada Kementerian ESDM untuk segera menghentikan aktivitas PT SMGP secara keseluruhan, menutup operasional serta mencabut izin panas bumi korporasi asing PT SMGP/KS Orka serta “menasionalisasi dan mengakuisisi” dengan perusahaan BUMN yang kapabel, profesional dan kompeten. 

3. Menolak keras Surat Kementerian ESDM Nomor T-348/EK.08/Dept T/2021 tentang izin melanjutkan sebagian aktivitas PT SMGP di Unit I, karna sarat masalah, premateur, dan dipaksakan untuk memenuhi syahwat investasi PT SMGP serta mengabaikan aturan/regulasi yang ada. Mengingat hasil audit total, penerapan K3 secara konsekwen, dan butir rekomendasi hasil investigasi (12 Point) Kementerian ESDM belum sepenuhnya dilaksanakan PT SMGP. Surat izin Kementerian ESDM tersebut harus segera dicabut dan PT SMGP harus menghentikan seluruh aktivitas perusahaan.

4. Fiat Justicia Ruat Caelum (Hukum harus ditegakkan, meskipun langit runtuh). Kami mendesak Kapoldasu Irjen Pol Putra Panca Simanjuntak untuk profesional, adil, transparan mengusut tuntas kasus Gas Maut H2S dan segera merilis daftar tersangka. 

Kami meminta kepada Kapoldasu agar segera menahan Presdir PT SMGP Yan Tang, Direktur PT SMGP Rissa Glorius Pasikki, Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP Eddiyanto selaku top leader untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum/pidana, kejahatan korporasi lingkungan hidup, management, moral, kelalaian fatal, dan penyalah gunaan wewenang/jabatan (abused of power) atas tragedi naas tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka utama. 

5. Atas kejadian kamaren (09/1) aktivitas PT SMGP di Wellpad T (tempat terpaparnya gas H2S) yang mengakibatkan kecelakaan kerja (seorang karyawan luka-luka bernama ST (42), adalah pelanggaran serius yang mengabaikan aturan, karena lokasi Wellpad T adalah zona yang belum diizinkan beroperasi sesuai aturan. PT SMGP semakin memamerkan arogansi, amatiran dan menabrak aturan. Atas kesalahan fatal berulang ini, PT SMGP harus ditutup dan diberi sanksi tegas oleh kementerian ESDM. 

6. Menteri ESDM harus mengevaluasi kinerja Direktur Panas Bumi EBTKE Harris ST, MT karna diduga kuat ikut dalam konspirasi kotor dengan konspirasi yang penuh kontroversi demi memuluskan nafsu investasi PT SMGP, biarpun dengan gaya menabrak aturan baku yang berlaku. 

7. Akibat mal operasional, PT SMGP diminta untuk koperatif dan segera menyelesaikan seluruh kompensasi/ganti rugi kepada korban dan masyarakat terdampak di WKP baik dalam hal sosial, usaha/kerja, kesehatan (perawatan dll), ekonomi, psyichologis (traumatik), ganti rugi lahan pertanian/perkebunan dll sesuai permintaan/aspirasi warga serta menghentikan segera segala bentuk intimidasi/terror kepada masyarakat yang menyuarakan keadilan. 
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. 

Dengan catatan, apabila butir pernyataan sikap ini tidak direspon positif oleh pihak pihak terkait dalam jangka 7×24 jam, maka kami akan melakukan aksi perlawanan intlektual secara sistematis gradual dan massif ke jajaran “stake holder”/instansi diatas dengan eskalasi massa lebih besar. 

Koordinator Aksi : 1. Dedy Jackson Lubis (AMPI) 2. Aswardi Nasution, S.Pd (LSM Fokrat).

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Madina Bergerak Menggugat PT SMGP  diantaranya, 1. M. Al Hasan Nasution, S.Pd (Direktur Eksekutif Madina Institute)2. M. Irwansyah Lubis, SH (Ketua PC GMPI Kab Madina)3. Tan Gazali (Ketua DPD KNPI Kab Madina)4. Muklis Nasution (Tokoh Adat/Mangaraja Sibanggor Julu)5. Mulia Harisandi (Satma AMPI Madina)6. Abdi Paruntungan Hasibuan (Ketua Basara Al Washliyah) Kab Madina7. Ahmad Sarkawy Nasution (SAPMA PP) Kab Madina.AL

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Siap-Siap, Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2023,  Ini Sasarannya

Redaksi Portibi

Satgas RDB Kontingen Garuda Rehabilitasi Jalan Rusak di Walungu

admin

Walikota Medan : Jangan Lengah, Ayo Gunakan Masker

Redaksi Portibi

Leave a Comment