MEDAN (Portibi DNP) :Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) yang mewakili berkepentingan rumah sakit swasta yang juga anggota (ARSS), dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang mewakili kepentingan tenaga medis (dokter, dokter Spesialis Anak, dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologl).Mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo
Hal itu karena pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sampai hari ini belum juga membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P03.0 – P-3.6) yang masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 2.9 triluin,
padahal PBJS Kesehatan surplus RPI trlliun
Karenanya melalui kuasa hukumnya Muhammad Joni SH, MH, ARSSI dan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melayangkan Somasi kepada BPJS Kesehatan sekaligus minta keadilan dan Perlindungan hukum kepada Presiden RI.
Demikian Siaran Pers Ketua Umum ARSSI dgr Susi Setiawaty MARS, Ketua Umum PB IDI Dr Daeng M. Fiqih SH, MH, dan Kuasa Hukum ARSSI dan PB IDI Muhammad Joni SH MH, dari Jakarta Kamis (18/2/2021).
Menurut Joni, pihak BPJS Kesehatan berujar dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG).
Dimana dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Naslonal (JKN) (vide Lamptran Bab Ill Kodong INA-CBGs hurufC Angka l) (“Permenkes RI Nomor 76 Tahun 2016”) dan wajib mematuhi perintah garis kebijakan Surat Edaran Menterr Kesehatan RI Nomor HK 02 01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir dengan Tindakan dalam Penyelenggaraan Program JKN, tertanggal 9 Juli 2020.
Kemudian “Surat Edaran Menkes RI Nomor HK 02.01/Menkes/402/2020”, yang isinya menegaskan antara lain, agar klaim bayi baru lahir dengan Kode PO.3.0-P0.3.6. yang mengalami pending segera diselesaikan pembayarannya’
BPJS Kesehatan lanjut Joni, sebagai badan hukum publik yang menganut prinsip warlaba bukan surplus hanya demi surplus namun memantapkan dan meluasnya jangkauan pelayanan JKN dan juga mematuhl tata kelola yang baik dengan melaksanakan gans kebljakan dan regulasi termasuk Surat Edaran Menkes RI Nomor HR 02 01/Menkes/402/2020.
BPJS Kesehatan musti menghargai rumah sakit sv,asta Anggota ARSSI bukan menunda begitu lama pembayaran klaim Bayi Lahir dengan Tindakan, tandas Joni.
Masih menurut Muhammad Joni, Somasi ARSSI dan PB IDI ini meminta BPJS Kesehatan membayar seluruh pending klaim layanan jaminan kesehatan Nasional Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (Kode PO.3 0-PO 3.6.), hal ini berdasarkan Surat Edaran Menkes RI Nomor HK.02.01/Menkes/402/2020.
Layanan Bayi dengan Tindakan ini sebut Joni lagi, bukan hanya relasi ARSSI dan PB IDI dengan BPJS Kesehatan, namun kepetingan publik dan hak anak serta tanggunjawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essential yang merupakan hak konstitusional anak sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD 19451, hak asasi manusia (HAM) dan hak anak serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagai masa depan bangsa menuju Indonesia Emas.
Sebab menundanya keadilan HAM adalah pengabaian HAM. Ironis jika BPJS Kesehatan yang menjalankan amanat konstitusi namun surplus mcnunggak pembayaran kepada rumah sakit swasta anggta ARSSI,demikian Muhammad Joni.ril