LABUHANBATU (Portibi DNP): Wah… parah, dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) pusat untuk didaerah Kabupaten Labuhanbatu Raya tahun anggaran (TA) 2019 dipotong sebesar Rp 400 juta rupiah. Begitu juga dengan anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, dipotong sebesar Rp 200 juta rupiah.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Jamri ST, kepada awak media, dikantornya pada Rabu (10/3/2021).
Jamri ST mengatakan hal tersebut berkaitan dengan adanya tudingan kepada dirinya ( Kades Jamri ST ) yang telah melakukan dugaan Mark Up anggaran pembangunan proyek parit beton didesa Kampung Padang tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 67.017.000,- dengan panjang pembangunan parit betonnya 268 meter, yang dikerjakan secara Swakelola oleh masyarkat desa.
“Sebenarnya tudingan itu tidak benar. Disebabkan dana desa (DD) dipotong Rp 400 juta rupiah dan ADD dipotong Rp 200 juta rupiah. Makanya, untuk pembangunan parit beton yang lokasinya di Gg Perjuangan Desa Kampung Padang tersebut, akhirnya kami kurangi volume anggarannya menjadi Rp 31.421. 000,- dengan panjang parit beton dikurangi menjadi 150 meter. Itu yang bisa anggarankan. Mana berani kita korupsi,” terang Kades Kampung Padang Jamri ST.
Namun, sewaktu dipertanyakan tentang alasan pemotongan anggaran DD dan ADD TA 2019 dimaksud. Kades Jamri ST tidak mengetahui persis, apa penyebab dan alasannya DD dipotong.
“Tidak tahu kita apa alasannya pemotongan tersebut. Begitu yang kita terima SP2D nya dari Pemkab Labuhanbatu dan Keuangan. Ada pemotongan kata mereka,” ucap Jamri ST.
Sangat disayangkan, Kades Jamri ST, enggan merincikan tentang besaran anggaran DD dan ADD tahun anggaran 2019 yang diterimanya, melalui pencairan SP2D Pemkab Labuhanbatu tersebut. Pasalnya, didaerah Kabupaten Labuhanbatu terdapat ada 75 Kepala Desa yang menerima DD dan ADD.MT
