Media Cyber Portibi
Medan

Pegawai Pemko Medan Diharapkan Mampu Susun LHKPN 100%

MEDAN (Portibi DNP) : Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mampu menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai 100 persen.

“Sebagai penyelenggara negara, kita harus tertib melaporkan LHKPN,” kata Plt Wali Kota dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Umum (Asmum), Renward Parapat, ketika membuka kegiatan Penyusunan LHKPN tahun 2021, Rabu (20/1/2021).

Sesuai Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebut Asmum, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan yang di miliki sebelum dan sesudah menjabat kepada KPK.

“LHKPN ini harus mengacu kepada standar yang telah di tetapkan dalam formulir KPK, agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” kata Asmum.

Agar LHKPN ini berjalan lancar, kata Asmum, Pemko Medan menguatkan lagi melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017.

“Semua ini tentunya bertujuan agar pelaporan LHKPN pada Pemko Medan dilaksanakan dengan benar hingga mencapai 100 persen sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah di daftarkan, sehingga akan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang,” jelas Asmum.

Karenanya, Asmum, mengajak seluruh OPD agar menunaikan kewajibannya selaku penyelenggara negara, karena transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara akan menjadi salah satu cara masyarakat menilai para penyelenggara negara.

“Dengan dipublikasikannya LHKPN ini, maka masyarakat juga bisa bertindak sebagai pengawas yang senantiasa memantau para penyelenggara negara agar tetap berada di koridor yang telah di tetapkan dan tidak melenceng dari tugas dan kewajibannya,” katanya.

Sebelumnya Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Muslim Harahap, melaporkan tujuan kegiatan adalah untuk mengkoordinir penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-filling LHKPN.

Muslim berharap, agar pelaporan LHKPN tahun ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan mencapai kepatuhan 100 persen lengkap sebelum tanggal 21 Januari 2021.

“Sampai hari ini jumlah wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2021 baru sebanyak 10 orang dari 225 orang wajib lapor. Tahun 2020 lalu, sebanyak 239 pejabat di lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Tahun ini, dari sebanyak 225 pejabat di lingkungan Pemko Medan, masih 10 orang yang melaporkan harta kekayaannya,” sebut Muslim.P06

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Jemput Bola Layanan Perizinan Bagi Pelaku Usaha

Redaksi Portibi

Wali Kota Medan Bersama Ketua TP PKK Sambut Kedatangan KASAD dan Ketua Persit KCK

Redaksi Portibi

Hasyim SE Harapkan Direksi PUD Pembangunan Kota Medan Mampu Berinovasi Tingkat PAD

Redaksi Portibi

Leave a Comment