Mandailing Natal ( Portibi DNP): Instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, eksistensi dalam mengemban tugas yang diberikan oleh Negara, marwahnya dicoba oleh seorang pimpinan Desa, seperti keja dian di Kecamatan Natal, Kepala Desa Panggautan Kecamatan Natal Kab.Mandailing Natal, entah sengaja atau tidak, Kepala Desa yang memimpin di Desa tersebut, dari tahun 2017/22, pengelolaan Dana Desa yang dianggarkan oleh Pemerintah tersebut semuanya disinyalir bermasalah.
Hal ini di ketahui Portibi DNP, berkaitan dengan adanya Surat Laporan masyarakat Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ke Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa ) dengan tembusan surat ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi SU, Kejari Madina, Bupati Madina, Ketua DPRD Madina, Inspektorat Madina.
Pada dasarnya, warga masyarakat Panggautan Kecamatan Natal, merasa heran ke beberapa Instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, khususnya Inspektorat Kabupaten Madina, karena pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa ini setiap tahun terjadi.
namun anehnya Inspektorat Kabupaten kok diam saja, kata masyarakat Panggautan yang meminta ke Portibi DNP namanya jangan di tulis, selanjutnya masyarakat tersebut sangat berharap dengan serius, kiranya Bupati H.M.Ja’far Sukhairi Nasutio, memerintahkan Instansi tersebut secepatnya untuk memeriksa oknum Kepala Desa yang diduga Kebal Hukum.**