Foto: SMAN 7 Medan
MEDAN (Portibi DNP) : Hingga detik ini, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Medan, Masri Lubis, belum mau membocorkan perincian penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
Mengomentari hal di atas, pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta kepada Pejabat (Pj) Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera untuk mengevaluasi kinerja Kepala SMAN 7 Medan.
“Evaluasi yang dimaksud adalah, berupa pencopotan jabatan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, sebagai pejabat publik, Kepala SMAN 7 Medan dinilai kurang transparan dalam hal penggunaan dana BOP dan BOS.
“Ngapai takut untuk menjabarkan perincian penggunaan dana BOP dan BOS kepada publik, jika tidak ada masalah. Paparkan saja perincian penggunaannya kepada publik. Bila perlu, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) juga dijabarkan. Dengan menjabarkan RKAS, berarti SMAN 7 Medan telah mengutamakan transparansi penggunaan dana BOP dan BOS,” ungkapnya.
Dengan tidak memberikan perincian penggunaan dana BOP dan BOS kepada publik, sambungnya, hal ini jelas menjadi tanda tanya besar.
“Kepala SMAN 7 Medan harus segera membeberkan perincian penggunaan dana BOP dan BOS TA 2022-2023 kepada publik. Jika tidak, ditakutkan bakal muncul image di masyarakat, bahwa penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022-2023 di SMAN 7 Medan diduga bermasalah,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, berdasarkan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diketahui bahwa, pada Tahun Anggaran (TA) 2022 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Medan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sebesar Rp1.548.360.000.
Dana tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.115.843.220, belanja pegawai sebesar Rp0, dengan total sebesar Rp1.115.843.220.
Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp132.775.500, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp289.969.700, total sebesar Rp422.745.200, grand total sebesar Rp1.538.588.420.
Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp9.765.000, tunai sebesar Rp6.580, sisa saldo sebesar Rp9.771.580 dan administrasi sebesar Rp0.
Guna mengetahui benar atau tidaknya data di atas, media online portibi.id, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 7 Medan, Masri Lubis, lewat pesan WhatsApp, Kamis (09/11/2023).
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Kepala SMAN 7 Medan diantaranya, mengenai rincian penggunaan dana BOS Reguler TA 2022.
Dimana, berdasarkan data di atas, tidak ada menjelaskan tentang rincian penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 di SMAN 7 Medan.
Data tersebut hanya menjelaskan tentang besaran anggaran yang digunakan saja. Sementara, untuk perinciannya tidak ada dijelaskan dan disebutkan.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media online portibi.id, belum mendapat jawaban, meski pesan sudah berceklist dua. (BP)