Foto : Kantor Gubernur Sumatera Utara/net
MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) Tahun Anggaran (TA) 2022.
LHP dikeluarkan pada Tanggal 25 Mei 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik (audited sampling) yang dilakukan BPK di 30 sekolah yang ada di sepuluh dari 33 Kabupaten/Kota, Provinsi Sumut, BPK menemukan adanya beberapa permasalahan.
Diantaranya, adanya dugaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai Juknis BOP.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan dan pajak belum disetorkan.
Atas temuan tersebut, beberapa hari lalu, media online portibi.id, melakukan konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Binjai, Safaruddin dan Kepala SMKN 2 Binjai, Rully Novar.
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Kepala SMKN 1 Binjai, Safaruddin, dan Kepala SMKN 2 Binjai, Rully Novar, terkait rincian penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat jawaban terkait rincian penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 di SMKN 1 dan SMKN 2 Binjai, meski pesan sudah berceklist dua.
Sementara, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Binjai, Khaidir Nasution, ketika dikonfirmasi media online portibi.id lewat pesan WhatsApp, beberapa hari lalu mengatakan, seperti ini.
“Untuk penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 di SMAN 7 Binjai sudah dipublikasikan melalui web BOS Kemdikbud, Web SMAN 7 Binjai, mading dan spanduk di SMAN 7 Binjai,” ujarnya singkat, tanpa merincikan penggunaan dana BOS reguler TA 2022.
Mengomentari hal di atas, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting, meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Kadisdiksu) untuk mengevaluasi kinerja Kepala SMKN 1, SMKN 2 dan Kepala SMAN4 dan SMAN 7 Binjai.
“Saya ada membaca di salah satu media online, ada temuan itu di SMKN 1 Binjai dan SMKN 2 Binjai,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, untuk temuan di SMKN 2, Kepala SMKN mengakui bahwa memang benar ada temuan BPK TA 2022 di SMKN 2 Binjai.
Sayangnya, Pada pemberitaan tersebut, tidak ada penjelasan kapan pengembalian atas temuan tersebut. Kepala SMKN 2 Binjai hanya menyatakan sudah dikembalikan.
Sama halnya di SMKN 2 Binjai. BPK juga menemukan adanya permasalahan di SMKN 1 Binjai. Oleh sebab itu, ia pun berharap agar Pj Gubsu dan Kadisdiksu untuk segera melakukan evaluasi atas kinerja Kepala SMKN 1, SMKN 2, SMAN 4 dan SMAN 7 Binjai.
“Permintaan ini saya tegaskan, lantaran Kepala SMKN 1, SMKN 2, SMAN 4 dan SMAN 7 Binjai, kurang terbuka kepada publik tentang rincian penggunaan dana BOP dan BOS Reguler TA 2022,” katanya mengakhiri. (BP)