NIAS (Portibi DNP): Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Junisar R. Silalahi, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang menyebabkan mati, bertempat di Lobi Gedung Utama Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli, Jum’at (19/03/2021) pagi.
Di hadapan awak media, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. menyampaikan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Nias sejak hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 setelah terjadinya Penikaman yang menyebabkan meninggalnya Korban ENIUS GEA (EG) Alias AMA EVAN, terus memburu 3 (Tiga) Orang yang diduga sebagai Pelaku YUSLI HURA (YH) Alias SULI Alias SIBAYA HENDRI, BERKAT IMAN JAYA ZEBUA (BZ) Alias AMA ALBER dan FERDINUS BATE’E (FB) Alias FERDIN (inisial FB).
Karena ketiga Pelaku tersebut semakin terdesak sehingga Para Pelaku menyerahkan diri kepada Personil Sat Reskrim Polres Nias dan kemudian ketiga Pelaku tersebut diamankan dan menjalani Proses Pemeriksaan di Kantor Sat Reskrim Polres Nias.
Awal mulanya kejadian Penganiayaan yang menyebabkan Korban ENIUS GEA (EG) Alias AMA EVAN meninggal dunia, pada Hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib korban sedang duduk-duduk diatas sepeda motor miliknya yang di parkir di Jl. Supomo Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik an. YUNIMAN BATE’E Alias AMA RISI.P11