MEDAN (Portibi DNP) : Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Wali kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang telah tepat waktu menyampaikan penjelasan dan nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran (TA) 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wali kota bahwa tahun anggaran 2024 merupakan tahun ke 4 (empat) implementasi pelaksanaan R-APBD 2021-2026. Oleh sebab itu kerangka anggaran yang dirumuskan di dalam R-APBD
TA 2024, ini diharpakan menjadi instrumen guna menyelesaikan dan menuntaskan sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan Kota Medan.Dimana APBD
merupakan instrumen kebijakan fisikal yang dipergunakan untuk menjalankan fungsinya.
Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) dalam pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran (TA) 2024 dalam sidang Paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin, (20/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, SE, MM Rajudin Sagala SPdI, dan Bahrumsyah, SH, MH. Para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Forkopimda Medan, para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.
Dikatakan Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini, dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menggerakan roda pemerintahan, dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.
Proses dan tata cara perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan keuangan daerah lanjut Bayek, menggunakan pendekatan kinerja yang menekankan penganggaran yang fokus kepada pos belanja / pengeluaran pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja
Hal dimaksud tambah Bayek mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penggunaan tolak ukur dalam penganggaran akan mempermudah dalam melakukan pengukuran kinerja untuk pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan kota, termasuk pelayanan publik.
Oleh sebab itu Rancangan APBD Kota Medan TA diharapkan dapat menjadi sarana kolaborasi sinergi dan bauran kebijakan fisikal yang solid dan terukur sekaligus mencerminkan APBD yang luwes, responsif, antisipatif serta fleksibel guna menghadapi kondisi-kondisi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Sebab Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengisyaratkan kepala daerah berkewajiban menyusun dan mengajukan draf rancangan apbd dihadapan sidang paripurna dewan yang terhormat.
Begitu juga dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanahkan APBD
disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Serta kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan secara tertib efisien, ekonomis, efektif transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan manfaat untuk masyarakat dan ta’at pada ketentuan peraturan penuh dan undangan.
Sedangkan penyampaian nota keuangan atas Ranperda APBD juga dimaksudkan untuk dapat lebih menjelaskan dan menginformasikan struktur dan batang tubuh serta arah kebijakan dan formulasi anggaran termasuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang disusun, pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini menambahkan, pembahasan APBD merupakan salah satu agenda tahunan Pemko Nedan sebagai bagian tahapan penataan dan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, optimal dan akuntabel serta di susun menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah menelaah jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja badan anggaran (Banggar) DPRD Medan dengan tim anggaran Pemko Medan dan OPD Kota Medan sebagaimana yang telah disampaikan, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Medan inipun menyatakan, menerima dan menyetujui R-APBD TA 2024 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang APBD TA 2024, dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan daerah : Rp. 7.576.220.158.468,00
(Tujuh Triliun Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah )
Belanja Daerah : Rp. 8.026.297.907.872,00
(Delapan Triliun Dua Puluh Enam Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
Pembiayaan Penerimaan : Rp. 450.077.749.404,00
(Empat Ratus Lima Puluh Miliar Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Raratus Empat Rupiah).P06