BINJAI(Portibi DNP): Badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Sumut pada tahun 2020 mengeluarkan hasil audit tahun 2019 di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Dari data yang dihimpun wartawan, diketahui bahwa LRA Pemko Binjai TA 2019 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp376.675.906.017,00 dan realisasi sebesar Rp301.531.889.673,31 atau 80,05% dari anggaran.
Atas belanja barang dan jasa tersebut, diantaranya dianggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp44.056.813.848,00 dan realisasi sebesar Rp39.835.974.096,00 atau 90,42% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp81.944.947,74 dengan rincian berikut.
Perjalanan dinas luar negeri ke Songkhla – Kuala Langsar (Thailand).Perjalanan dinas ke Songkhla – Kuala Langsar (Thailand) dilaksanakan dalam rangka ikut serta pada acara Melayu Day ke 6, Yala tanggal 8 s.d. 10 Februari 2019.
Selain mengikuti acara Melayu Day, Pemko Binjai juga melakukan lawatan kerja dari tanggal 11 dan 12 Februari 2019. Perjalanan dinas tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama a.n. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) selama 6 hari mulai tanggal 7 s.d. 12 Februari 2019.
Sekretariat Daerah (Setda)
Pelaksana perjalanan dinas mendapatkan uang harian untuk 7 hari yaitu tanggal 6 s.d. 12 Februari sebesar Rp86.520.131,04. Sesuai persetujuan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, perjalanan dinas yang diberikan izin selama 6 hari yaitu dari tanggal 7 s.d. 12 Februari 2019 atau sebesar Rp74.160.112,32.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran uang harian selama satu hari sebesar Rp12.360.018,72.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan.SPPD a.n. Tob selama 6 hari yaitu tanggal 7 s.d. 12 Februari 2019 mendapatkan uang harian sebesar Rp25.887.600,00 (6 hari x USD 300 x Rp14.382,00).
Selain itu, pelaksana perjalanan dinas juga mendapatkan uang representasi sebesar Rp900.000,00 (6 x Rp150.000,00) dan Taxi sebesar Rp464.000,00 (2 x Rp232.000,00). Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas sebesar Rp1.364.000,00 (Rp900.000,00 + Rp464.000,00).
Dinas Pariwisata.Hasil pemeriksaan atas SPJ perjalanan dinas ke Thailand diketahui hal-hal sebagai berikut.
Perjalanan dinas tanpa izin dari Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama a.n. Sekjen Kemendagri dan Gubsu sebesar Rp27.912.825,00
SPPD a.n. MD selama 6 hari, yaitu tanggal 8 s.d. 13 Februari 2019, dengan jumlah biaya perjalanan dinas yang diterima sebesar Rp27.912.825,00 dengan rincian sebagai berikut.
Uang harian sebesar Rp25.628.724,00 (6 hari x USD 297 x Rp14.382,00), tiket pulang pergi (PP) sebesar Rp1.820.101,00, taxi Binjai – KNO sebesar Rp232.000,00;
(4) Taxi KNO – Binjai sebesar Rp232.000,00.
Pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut, tidak ditemukan adanya surat ijin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dari Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama a.n. Sekjen Kemendagri dan Gubsu. Dengan demikian terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp27.912.825,00.
Terdapat pembayaran uang representatif dan taxi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.364.000,00.SPPD a.n. Muk selama 6 hari yaitu tanggal 8 s.d. 13 Februari 2019 mendapatkan uang harian sebesar Rp28.476.360,00 (6 hari x USD 330 x Rp14.382,00 ).
Selain itu, pelaksana perjalanan dinas juga mendapatkan uang representasi sebesar Rp900.000,00 (6 x Rp150.000,00) dan Taxi sebesar Rp464.000,00 (2 x Rp232.000,00).
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas sebesar Rp1.364.000,00 (Rp900.000,00 + Rp464.000,00).
Perjalanan dinas luar negeri ke Jenewa – Swiss.Perjalanan dinas ke Swiss dilaksanakan dalam rangka Pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB periode 2020 – 2022 di Jenewa, Swiss dari Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI, yang diselenggarakan tanggal 9 s.d 11 September 2019.
Perjalanan dinas tersebut telah mendapatkan persetujuan mulai tanggal 9 s.d. 11 September 2019.
Hasil pemeriksaan atas SPJ perjalanan dinas ke Swiss diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp11.281.854,25 a.n. IHP Jakarta – Jenewa sebagai tenaga pendamping dalam penyelenggaraan Binjai Smart City TA 2019, selama 10 hari yaitu tanggal 5 s.d. 14 September 2019 dengan rute perjalanan yaitu dari Medan ke Jakarta tanggal 5 September 2019.
Sebelum ke Jenewa pelaksana perjalanan dinas menghadiri rapat di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 (mulai pukul 15.00), selanjutnya tanggal 7 September 2019 berangkat ke Jenewa serta tiba di Jenewa tanggal 8 September 2019.
Mengikuti acara sesuai izin mulai tanggal 9 s.d. 11 September 2019 dan perjalanan pulang sesuai tiket tanggal 14 dan 15 September 2019 serta uang harian yang telah dibayarkan sebesar Rp40.986.490,05.
Yang terdiri dari, uang harian Jakarta tanggal 5 s.d. 7 September 2019 sebesar Rp1.500.000,00, uang harian Jenewa, Swiss mulai tanggal 8 s.d. 14 September 2019 sebesar
Rp39.486.490,05 (7 hari x USD 401 x Rp14.067,15).
Sesuai persetujuan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, perjalanan dinas yang diberikan izin dari tanggal 9 s.d. 11 September 2019 dan pelaksanaan kegiatan dari tanggal 9 s.d 11 September 2019, seharusnya uang harian yang dapat dibayarkan selama lima hari yaitu tanggal 8 perjalanan ke Jenewa, pelaksanaan kegiatan 9 s.d. 11 September 2019 dan perjalanan pulang ke Medan tanggal 14 September 2019.
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran uang harian selama dua hari yaitu tanggal 12 dan 13 September 2019 sebesar Rp11.281.854,30.
Perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona – Spanyol.Perjalanan dinas ke Barcelona dilaksanakan dalam rangka mengikuti 9th edition of the Smart City Expo World Congress 2019 di Barcelona terkait komitmen dan strategi yang berkesinambungan dalam membangun Smart City (Kota Pintar) yang akan dilaksanakan dari tanggal 19 s.d. 21 November 2019.
Perjalanan dinas tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk Walikota dari Plh. Sekretaris Jenderal a.n. Mendagri dan ASN dari Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama a.n. Sekjen Kemendagri, serta untuk Walikota dan ASN dari Gubsu mulai tanggal 19 s.d. 21 November 2019.
Hasil pemeriksaan atas SPJ perjalanan dinas ke Spanyol diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp27.662.249,72 dengan rincian sebagai berikut.
SPPD a.n. MY selama 8 hari yaitu tanggal 18 s.d. 25 November 2019 dan uang harian ke Barcelona yang telah dibayarkan sebesar Rp28.881.267,59.
Terdiri dari, Jakarta 1 hari tanggal 18 November 2019, uang harian sebesar Rp700.000,00, Barcelona mulai tanggal 19 s.d. 25 November 2019 sebesar Rp28.181.267,59 (7 hari x USD 287 x Rp14.027,51).
SPPD a.n. DR selama 8 hari yaitu tanggal 18 s.d. 25 November 2019 dan uang harian ke Barcelona yang telah dibayarkan sebesar Rp41.353.531,41.
Terdiri dari, Jakarta 1 hari tanggal 18 November 2019, uang harian sebesar Rp800.000,00, Barcelona mulai tanggal 19 s.d. 25 November 2019 sebesar Rp40.553.531,41 (7 hari x USD 413 x Rp14.027,51).
SPPD a.n. IHP selama 8 hari yaitu tanggal 18 s.d. 25 November 2019 dan uang harian ke Barcelona yang telah dibayarkan sebesar Rp28.083.075,02 (7 hari x USD 286 x Rp14.027,51).
Sesuai persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Sekjen Kemendagri, perjalanan dinas yang diberikan izin dari tanggal 19 s.d. 21 November 2019 dan pelaksanaan kegiatan dari tanggal 19 s.d. 21 November 2019, tiket perjalanan pulang tanggal 24 dan 25 November 2019.
Uang harian yang diterima dari tanggal 19 s.d. 25 November 2019, seharusnya uang harian yang dapat dibayarkan selama satu hari Jakarta dan lima hari luar negeri yaitu tanggal 18 November 2019 (Jakarta ), pelaksanaan kegiatan tanggal 19 s.d. 21 November 2019 Barcelona dan perjalanan pulang ke Medan tanggal 24 dan 25 November 2019 sebesar Rp69.155.624,30, sedangkan pelaksana perjalanan dinas mendapatkan uang harian sebesar Rp96.817.874,02 yaitu tanggal 19 s.d. 25 November (7 hari).
Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran uang harian selama dua hari yaitu tanggal 22 dan 23 November 2019 sebesar Rp27.662.249,72.
Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat
(1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD.
pada Pasal 1, yang menyatakan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.
Pasal 3, pada ayat (1) yang menyatakan, ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri.
Ayat (2) yang menyatakan, dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri dan sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas, surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri, Paspor dinas (service passport), Exit permit, Visa.
Pasal 5 yang menyatakan, surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berdasarkan surat rekomendasi, Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, atau Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama.
Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019 pada Poin III.2.b.3) huruf I yang menyatakan bahwa penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah memperhatikan antara lain pengganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah.
Khusus penganggaran perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pada Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pada Pasal 13 ayat (4) yang menyatakan bahwa uang harian terdiri atas biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal.
Pasal 14 ayat (3) yang menyatakan bahwa uang harian diberikan secara Lumpsum.
Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada pasal 17 yaitu,
ayat (1) yang menyatakan pelaksana perjalanan dinas jabatan sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam SPD.
Ayat (2) yang menyatakan jumlah hari yang tercantum dalam SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan waktu perjalanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), dan lamanya waktu pelaksanaan kegiatan.
Lampiran PMK Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada, nomor 1 A Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan yaitu perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan yang menyatakan jumlah hari yang dibayarkan adalah sesuai pelaksanaan kegiatan.
Kolom keterangan pada Angka 2 yang menyatakan paling tinggi 80% dari uang harian suami/istri, bagi istri/suami Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Lainnya, yang diizinkan untuk ikut serta dalam Perjalanan Dinas Jabatan.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemko Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, ketika di konfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Senin (8/3/2021), terkait permasalahan di atas, hingga saat ini belum juga membalas padahal pesan sudah berceklist dua.(BP)