Media Cyber Portibi
Headline Uncategorized

Rencananya, PMPK Sumut Akan Berunjukrasa ke Kejati Sumut, Minta Periksa Kadis PU Kota Medan

MEDAN(Portibi DNP); Dalam waktu dekat, rencananya Persatuan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PMPK) Sumut, akan melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam aksinya, mereka akan meminta Kejati Sumut untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Pernyataan di atas, tertulis dalam surat yang dilayangkan kepada Dinas PU Kota Medan, dan diterima wartawan lewat pesan WhatsApp, Senin (8/2/2021).

Di surat disebutkan, pada tahun 2020 lalu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

BPK Perwakilan Sumut menemukan dugaan persediaan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp3.224.385.496,97.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, pemeriksaan fisik persediaan pada Dinas PU dilakukan pada 5 Februari 2020 secara uji petik terhadap 18 item persediaan. 

Hasil tarik mundur pemeriksaan fisik persediaan ke saldo 31 Desember 2019, diketahui terdapat saldo 31 Desember 2019 yang tidak sesuai dengan laporan stock opname pada tiga belas item persediaan sebesar Rp552.584.225,27.

Atas selisih tersebut, hingga pemeriksaan berakhir tidak dapat dijelaskan.

Selain itu, pada saat pemeriksaan ditemukan persediaan yang belum tercatat sebagai sisa persediaan 31 Desember 2019.

Diantaranya, ban Pickup 27 x 8,5 R 14 6 PR sebanyak empat buah, Vleg Crane sebanyak 15 buah, ban becho loader grace besar sebanyak 11 buah.

Ban becho loader grace kecil sebanyak tiga buah, ban skid loader sebanyak empat buah, ban becho loader new holland sebanyak sembilan buah, dan lampu sorot sebanyak satu buah.

Lalu, pemeriksaan persediaan kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP), diketahui tidak ada kartu stok dalam pengelolaan persediaan. 

Untuk itu dilakukan perhitungan kembali atas mutasi masuk dan keluar persediaan berdasarkan bon permintaan barang. 

Hasil perhitungan kembali diketahui terdapat selisih perhitungan saldo 31 Desember 2019, sebesar Rp2.671.801.271,70.

Atas selisih di atas, pengurus barang menjelaskan bahwa dalam menyusun laporan stock opname dan mutasi persediaan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, melihat sisa fisik persediaan. Kemudian pengeluaran yang dilaporkan sebagai beban diperoleh dari saldo awal + pengadaan Tahun 2019 – sisa stok Tahun 2019.

Kedua, meminta rekap penggunaan barang dari masing-masing pengelola persediaan. 

Kemudian, perhitungan saldo akhir persediaan diperoleh dari saldo awal + pengadaan Tahun 2019 – rekap penggunaan Tahun 2019. 

Atas rekap penggunaan barang ini, pengurus barang menyatakan tidak pernah memastikan apakah sesuai dengan bon permintaan barang atau tidak.

Atas selisih tersebut, hingga pemeriksaan berakhir tidak dapat dijelaskan. 

Kondisi tersebut tidak sesuai, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP. Pernyataan SAP (PSAP) Nomor 5 tentang Akuntansi Persediaan, pada paragraf 25 yang menyatakan bahwa dalam hal persediaan dicatat secara periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan, dikurangi dengan saldo akhir persediaan, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.

Paragraf 26 yang menyatakan bahwa LK mengungkapkan, Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan.

Penjelasan lebih lanjut persediaan, seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pasal 318 ayat (2), yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi barang persediaan dilakukan, antara lain, Buku persediaan, Kartu barang, BAST, Berita acara pemeriksaan (BAP) fisik barang.

Perwal Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemko Medan poin C, yang menyatakan bahwa pengukuran metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan LK dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi, dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar.

Permasalahan di atas mengakibatkan, saldo persediaan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp3.224.385.496,97 (Rp552.584.225,27 + Rp2.671.801.271,70.

Selain itu, PMPK Sumut juga meminta Walikota Medan untuk segera mencopot Kadis PU Kota Medan.(BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

TNI AL Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Dosis Ke-2 di Kota Medan

admin

Warga Dihimbau Waspada Terhadap Nyamuk Penyebab DBD

admin

Bobby Nasution Lebih Pilih Fokus Urus Kota Medan

Redaksi Portibi

Leave a Comment