MEDAN (Portibi DNP) : Sejumlah warga mempertanyakan syarat mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan. Mengingat, tidak sedikit warga yang sudah mengajukan permohonan, namun belum mendapatkan bantuan tersebut.
Siti Khadijah misalnya. Warga Perumahan Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini memiliki usaha ayam penyet online. Namun, Siti terkendala untuk mendapatkan bantuan karena tak mengetahui cara mendapatkan BPUM tersebut.
“Saya punya usaha ayam penyet online. Tapi, alamat rumah saya berbeda dengan di KTP. Jadi, alamat yang mana harus saya gunakan untuk membuat permohonan bantuan ini,” tanya Siti saat Reses masa sidang II Tahun Sidang kedua Tahun Anggaran 2021, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulai Asri Rambe SH (Bayek) di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Minggu (21/3/2021).
Begitu juga dengan Suyanti. Warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ini mempertanyakan permohonan BPUMnya yang tak kunjung cair.
“Banyak warga yang mengurus bantuan BPUM itu mandek. Kira-kira, dimana kendalanya,” tanya Suyanti.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Risnata Sugiaty menjelaskan pihaknya telah memasukkan data permohonan BPUM lebih dari 4000 permohonan. Namun, pihaknya tak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
“Kami hanya mengusulkan saja. Memang ada gelombang kedua tapi masih banyak juga yang belum dapat,” jelas Risnata.
Risnata menambahkan Kementrian Koperasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait masalah itu dan kemungkinan, BPUM gelombang ketiga akan dibuka.
“Kami telah mengikuti rapat webinar dengan kementrian koperasi. Di webinar itu, saya yang paling cerewet. Saya bilang di rapat itu, untuk apa ada gelombang tiga, sementara yang gelombang dua masih banyak yang belum cair,” paparnya.
Lebih lanjut Risnata menambahkan syarat mengajukan BPUM adalah KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pelaku UKM yang masih memiliki pinjaman KUR permohonan BPUMnya tak bisa cair. Makanya, ada surat perjanjian bahwa pemohon BPUM bersedia menandatangani surat pernyataan yang bersangkutan bersedia diperiksa pinjaman KURnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengapresiasi program BPUM tersebut. Untuk mensukseskan program itu. Polisi Partai Golkar yang akrab disapa
Bayek meminta agar petugas terkait mau turun ke lapangan langsung untuk mengkroscek masyarakat yang benar-benar memiliki usaha.
Soalnya, sejak ada BPUM itu, terdapat sejumlah oknum masyarakat yang memanfaatkannya, dengan berpura-pura memiliki usaha, ungkap andggota dewan yang duduk di Komisi I DPRD
Medan ini.
“Untuk dinas terkait, saya minta turunlah ke lapangan untuk mendata pelaku UKM itu. Jadi, bisa ketahuan, mana yang pelaku UKM benaran dan mana yang tidak,” papar Bayek.
Untuk masyarakat, anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhanan, Medan Deli dan Medan Marelan ini mengimbau agar jangan memanfaatkan program BPUM itu dengan berpura-pura menjadi pelaku UKM. Karena, program BPUM itu khusus untuk pelaku UKM.P06