MEDAN (Portibi DNP) : Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution masih belum juga menandatangani surat keputusan (SK) untuk Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, menjelaskan usulan untuk Plt Kepala Dinas
DPMPTSP sudah disampaikan kepada Plt Wali Kota Medan.
Sebelum pengajuan SK Plt Kepala Dinas DPMPTSP, Muslim menyebut pihaknya lebih dahulu mengusulkan SK untuk Inspektur Kota Medan.
“Plt Inspektur itu Pak Renward Parapat (Asisten Umum). Kalau untuk Plt Dinas DPMPTSP belum ditandatangani,” ungkapnya.
Diakuinya, kekosongan jabatan Plt Dinas DPMPTSP membuat izin yang diajukan masyarakat tidak dapat diterbitkan. “Kami sudah ajukan, cuma belum disetujui,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejak 26 Januari 2021, telah terjadi kekosongan jabatan Kepala Dinas DPMPTSP Medan.
Praktis sejak saat itu seluruh perizinan menjadi terkendala. Sebab, tidak ada yang bertanggungjawab untuk menerbitkan atau menandatangani izin.
Semula Sekretaris DPMPTSP, Ahmad Basyaruddin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas. Namun, jabatan itu berakhir pada 26 Januari 2021 lalu.
“SK saya sebagai kepala dinas sudah habis atau berakhir, jadi tidak ada lagi yang berhak menandatangani izin,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2/2021).
Diakuinya ada perintah lisan dari Pemko Medan bahwa dirinya boleh menandatangani izin. Namun, urung dilakukannya, karena berisiko.
“Ada surat edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) No 2/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek Kepegawaian yang dalam point 11 menyebutkan PNS ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan,” bilangnya. P06