Media Cyber Portibi
Medan

Soal Pelantikan Akhyar Jadi Walikota Defenitif, Hasyim : Harus Ada Permohonan Dari Pemko Medan

MEDAN (Portibi DNP) : Hingga saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution belum juga dilantik menjadi walikota defenitif sisa periode 2016-2021.

Hal itu terkendala, karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum juga memberikan surat permohonan untuk pelantikan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

“Belum ada kita terima permohonan resmi dari Pemko Medan untuk pelantikan Akhyar jadi walikota defenitif. Karena secara mekanismenya harus ada surat dari Pemko Medan. Setelah itu ada, baru kemudian dibahas di badan musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan sidang paripurna,”kata Ketua DPRD Medan Hasyim SE kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Hasyim mengakui sudah melihat surat dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengenai permintaan agar dilakukan sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengangkatan Akhyar Nasution.

Namun hal itu belum cukup untuk menjadi dasar digelarnya sidang paripurna. “Secara mekanisme, harus ada surat resmi dari Pemko Medan,”sebutnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini juga menilai, tidak ada urgensi Akhyar Nasution dilantik menjadi wali kota definitif sisa masa jabatan 2016-2021.

“Karena memang sisa akhir masa jabatannya hanya tinggal beberapa hari lagi atau kurang dari dua bulan. Masa jabatan Akhyar Nasution sebagai Plt Wali Kota Medan akan berakhir pada 17 Februari 2021,”sebut Hasyim.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung menyebutkan, pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif.

Basarin menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. “Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota defenitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.

Meski begitu, dia menyebut tidak ada masalah ketika Akhyar Nasution tidak diusulkan menjadi wali kota defenitif, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.P06

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Resahkan Warga, Judi Tembak Ikan Kembali Berkibar di Gang 2 Paloh Belawan

admin

OPD Dituntut Mampu Ikuti Irama Gerak Cepat Walikota Medan

Redaksi Portibi

Sakhyan Asmara : Pembongkaran Gapura Pintu Masuk Kota Medan Dianggap Hancurkan Simbol Etnis Melayu

Redaksi Portibi

Leave a Comment