MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H. Hendra DS menekankan Pemerintah Kota (Pemko) harus memberi sanksi tegas terhadap rumah sakit jika menolak pasien pengguna program Universal Health Coverage (UHC).
Sebab ini merupakan bagian dari tanggungjawab Pemko Medan terhadap warganya. Pemko Medan bertanggungjawab atas kesehatan seluruh warganya.
Hal ini sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang mengatur kesehatan warga dicover sejak lahir sampai Lanjut Usia (Lansia).
Hal tersebut diungkap Hendra DS saat Sosialisasi ke IX Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan di Jalan Jati III Halaman SMPN 4 Kel Teladan Timur Kec Medan Kota, Minggu (10/9/2023).
Hadir pada acara tersebut Kasi Tapem Kecamatan Medan Kota, Nano Sulastry P, Lurah Teladan Timur, Surya S Harahap, Puskesmas Pasar Merah, drg Raudnawi Jannah, MKM dan Kepsek SMPN 4, Bohonaso.
Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, dalam memberi pelayanan kesehatannya kepada warga, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC). Dimana warga dapat berobat secara gratis di rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP.
“Kita mengapresiasi langkah Walikota dalam meluncurkan UHC ini yang ditujukan untuk warga tidak mampu, belum memiliki BPJS Kesehatan atau sudah tidak sanggup lagi membayar, maka dapat berobat gratis hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).” ungkapnya.
Tapi memang, aku Hendra, banyak keluhan warga yang ditolak rumah sakit saat berobat dengan membawa KTP. “Padahal tidak ada alasan untuk menolak warga berobat, karena DPRD Medan telah menganggarkan sebesar Rp 231 miliar pertahun untuk program UHC.
“Jadi kalau ada rumah sakit yang menolak, pasien UHC, saya ingin meminta kepada Pemko untuk melakukan tindakan tegas dengan menggunakan pasal 87 dalam Perda Sistem Kesehatan,” tegasnya.
Untuk sanksi yang diberikan, lanjut Hendra DS, dapat peringatan tertulis, pembatalan dan pencabutan izin operasional rumah sakit.
“Tidak ada cela rumah sakit menolak program UHC karena kita bayar. Pelayanan kesehatan, dalam Perda ini juga telah ditekankan ada sanksi hukumnya,” tegas Hendra DS.
Hendra juga meminta pihak rumah sakit tidak memulangkan pasiennya sebelum
sembuh. Karena banyak informasi di lapangan, pasien hanya diberi pengobatan selama 2 sampai 3 hari dan kemudian disuruh pulang meski belum benar sembuh.
“Rumah sakit itu menerima pasien harus sampai sembuh baru dipulangkan. Tidak ada aturan hanya 2 atau 3 hari saja,” kata Hendra.
Untuk itu, Hendra DS yang maju kembali pada Pileg 2024 ini, meminta jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membuka kotak pengaduan bagi warga terkait pelayanan rumah sakit di Medan khususnya yang menggunakan UHC.
“Kotak pengaduannya dibuat di Puskesmas atau kecamatan. Jadi Dinkes tahu ada berapa kasus penolakan rumah sakit. Rumah sakit harus sadar kalau Pemko itu membayar pelayanan kesehatan untuk warganya, tidak alasan menolak pasien dengan alasan apapun,” imbuh Hendra DS.
Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.P06