
MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs H Hendra DS mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal itu diungkap Hendra DS saat sosialisasi ke I tahun 2021
Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sumber Amal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (31/1/2021).
“Perda ini sudah lima 5 tahun disahkan. Namun, hingga kini, Perwalnya belum juga diterbitkan. Makanya, kami dari DPRD Medan mendesak Pemko Medan menerbitkan Perwalnya,” papar Hendra DS
Ketua, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan ini menambahkan penerbitan Perwal tersebut sangat penting. Mengingat, di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan.
Salah satunya, adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan.
“Bayangkan, PAD Medan itu sekitar 1 triliunan rupiah. Berarti, 10 persennya sekitar 100 miliaran rupiah, bisa dimanfaatkan untuk warga miskin di Medan,” ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahum 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.
Selain itu, hal lain yang telah ditetapkan di Perda tersebut adalah terkait pendidikan, kesehatan, ketrampilan dan lainnya.
“Jadi, ada banyak manfaat dari Perda Penanggulangan Kemiskinan ini. Makanya, kita (DPRD Medan) akan terus mendesak Pemko Medan menerbitkan Perwalnya,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Harjosari II, Sukma Dewi mengaku bersyukur kepada DPRD Kota Medan yang telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu.
Mengingat, masalah kemiskinan masih menjadi momok bagi warga, khususnya di kawasan itu.
“Apalagi di masa pandemi ini, masalah kemiskinan ini sangat terasa bagi masyarakat. Makanya, kami bersyukur ada Perda ini. Semoga Perda ini bisa segera diterapkan,” paparnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.
Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.P06