Media Cyber Portibi
Medan

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015, Hendra DS : Maksimalkan DTKS, Perangkat Kelurahan Harus Pro Aktif

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hendra DS meminta kepada perangkat kelurahan di Kota Medan untuk pro aktif dalam pendataan warga miskin, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saat ini, pemerintah pusat telah memiliki program bantuan baru yang dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Jadi, semua bentuk bantuan sosial, datanya akan diambil dari DTKS. Makanya, perangkat kelurahan harus pro aktif mendata warga miskin.

Demikian ungkap Hendra DS saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Sayum, Kecamatan Medan Kota, Minggu (28/2/2021).

Hendra DS menambahkan melalui DTKS tersebut, petugas yang terdiri dari perangkat Kelurahan bersama instansi terkait akan mendata warga miskin. Bila tidak terdata, Hendra DS mengimbau kepada warga miskin untuk melaporkannya kepada perangkat kelurahan.

Soalnya, bila tak terdaftar di DTKS, maka warga miskin itu tak akan mendapatkan bantuan sosial, baik dari pemerintah daerah, maupun dari pemerintah pusat.

“Jadi, warga miskin yang dulunya pernah mendapat bantuan atau pun belum pernah dapat bantuan, itu nanti akan didata ulang di DTKS. Makanya, saya tekankan kepada perangkat kelurahan harus sangat pro aktif,” tegasnya.

Dalam sosper yang dihadiri Perwakilan Dinas Sosial Dedi Irwanto Pardede, Perwakilan BPJS Kesehatan Putri, Lurah Teladan Barat, dan ratusan masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas itu, Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang duduk di komisi IV DPRD Medan ini menambahkan DTKS itu sudah diterbitkan pemerintah sejak Januari.

Lalu, di Februari dan Maret pelatihan pendataan warga. Setelah itu, petugas akan memulai mendata ke rumah-rumah warga. Sedangkan di Mei-Juli akan akan dilakukan pengolahan data. Barulah di Agustus, kartu bantuan itu akan dikeluarkan.

Pendataan warga miskin dalam DTKS itu berkaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hendra DS menjelaskan tujuan DPRD Kota Medan mengesahkan Perda itu untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin.

Selain itu, untuk mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta menjamin konsistensi dalam penanggulangan kemiskinan.

Mewakili Kecamatan Medan Kota, Mahyaruddin menyambut baik sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu.Mahyaruddin mengharapkan warga miskin dapat mengetahui dengan pasti hak-haknya.

“Sebenarnya, kalau bicara kemiskinan di Kecamatan Medan Kota ini sangat lucu ya. Tapi, memang beginilah faktanya. Semoga, sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan ini dapat mencerahkan masyarakat,” paparnya.P06

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Ciptakan Birokrasi Yang Bersih, Boby Nasution Dianggap Layak Jadi Orang Nomor 1 Di Sumut

admin

Pemko Medan Buka Perpustakaan Cabang Taman Beringin

Redaksi Portibi

Optimalkan Kebersihan Wilayah, Dari Subuh Petugas Kebersihan Medan Johor Sudah Bekerja

Redaksi Portibi

Leave a Comment